RMOL.Dua berkas ditumpuk di meja kerja Aris di Bagian Kepegawaian Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Ia membuka setiap berkas lalu memeriksa lembar per lembar dokumen di dalamnya.
“Ini berkas calon hakim tipikor yang sudah masuk,†kata pria yang mengenakan kemeja batik ini ketika ditemui Jumat lalu.
Sejak 4 Juni lalu, Mahkamah Agung (MA) membuka pendafÂtaran calon hakim pengadilan tinÂdak pidana korupsi (tipikor). MeÂreka yang berminat bisa menÂdafÂtar di pengadilan tinggi di daerahÂnya masing-masing. Pendaftaran ditutup 2 Juli.
Untuk di Jakarta pendaftaran di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang terletak di Jalan Jenderal Soeprapto, Cempaka Putih, JaÂkarta Pusat. Gerbang pengadilan yang terÂletak di sebelah kiri selalu terÂbuka. Di belakangnya terdapat halaman yang luas untuk parkir kendaraan.
Untuk bisa masuk ke dalam, pendaftar harus melalui pemerikÂsaan di gerbang. Bila dianggap tiÂdak membawa barang-barang berbahaya, dipersilakan masuk.
Memasuki gedung pengadilan terlihat meja recepsionis di sebeÂlah kiri yang dijaga seorang staf waÂnita dan seorang satpam. PenÂdaftar harus mengisi buku tamu yang telah tersedia. Juga meÂnyeÂrahkan kartu identitas untuk dituÂkar dengan kartu tamu.
Di meja resepsionis ini tidak ada pengumuman maupun petunÂjuk mengenai pendaftaran calon hakim pengadilan tipikor tahap IV. Namun bila bertanya ke staf reÂsepsionis, pelamar akan diarahÂkan ke ruangan kepegawaian di lantai dua.
Satu-satu jalan untuk naik ke atas adalah melalui tangga. SamÂpai di depan ruangan yang dituju tak terlihat petunjuk bahwa di sinilah tempat pendaftaran calon hakim pengadilan tipikor.
Lagi-lagi, pelamar perlu berÂtanya ke pegawai yang ada di daÂlam ruangan berukuran 4x10 meÂter itu. Setelah menjelaskan makÂsud kedatangan untuk mendaftar, petugas akan mempersilakan duÂduk. Lalu meminta pelamar meÂnyeÂrahkan berkas persyaratan.
Dokumen-dokumen persyaÂraÂtan diperhatikan satu per satu. Bila berkas dianggap lengkap, peÂtugas akan memberikan tanda terima. Namun bila belum lengÂkap, berkas dikembalikan. PeÂlaÂmar diminta datang lagi setÂelah meÂlengkapi dokumen perÂsyaratan.
Di ruang kepegawaian yang menjadi tempat pendaftaran calon hakim pengadilan tipikor terdapat beberapa meja kerja. Meja kerja dilengkapi komputer dan monitor layar datar.
Meja untuk menerima pendafÂtaÂran calon hakim pengadilan diÂtempatkan di belakang pintu maÂsuk. Ukurannya lebih besar diÂbanÂding meja lainnya. Di meja ini tidak disediakan komputer. HaÂnya ada tumpukan berkas dan dua kursi untuk pendaftar.
Di pinggir ruangan diletakkan lemari kaca untuk menyimpan berkas-bekas penting. Di dalam lemari setinggi dua meter ini terÂdapat puluhan map berukuran beÂsar yang tertata rapi.
Saat Rakyat Merdeka datang haÂnya ada dua pegawai di ruÂangan ini. Tak terlihat ada satuÂpun pelamar calon hakim peÂngadilan tipikor.
Menurut Aris, sejak dibuka baru dua orang yang mendaftar. KeÂduanya mendaftar untuk menÂjadi hakim tingkat pertama. Hingga Jumat, belum ada yang mendaftar untuk jadi hakim tingkat banding.
“Kemarin sebetulnya ada satu orang mendaftar hakim tipikor tingkat banding, namun karena berkasnya tidak lengkap akhirnya dikembalikan, “ kata pria berÂperÂaÂwakan kurus dan berkaca mata ini.
Berkas pendaftaran dianggap lengkap karena tidak melamÂpirkan dokumen hasil tes keseÂhatan. Padahal, dokumen ini jadi salah satu persyaratan.
“Pendaftar mengeluh maÂhalnya tes keseÂhaÂtan di rumah sakit hingga menÂcapai Rp 800 ribu dan tidak bisa selesai dalam waktu satu hari,†kata Aris. Sementara untuk penÂdaftaran tidak dipungut biaya.
Aris mengatakan, pihaknya haÂnya menerima berkas penÂdafÂtaÂran. Proses seleksi hingga peÂnetapan calon terpilih dilakukan di Mahkamah Agung.
Bagaimana bila hingga penÂdafÂtaran ditutup hanya sedikit calon yang melamar? Kata dia, bisa saja masa pendaftaran diperpanjang. Seperti yang pernah dilakukan pada seleksi calon hakim tipikor tahap lalu.
Pada pendaftaran calon hakim pengadilan tipikor tahap III yang dibuka April 2011, pihaknya haÂnya menerima 13 orang pelamar unÂtuk hakim tingkat banding dan 31 pelamar untuk posisi hakim tinÂgkat pertama. Jakarta Bakal Miliki 5 Pengadilan Tipikor
Wakil ketua panitia seleksi calon hakim ad hoc tipikor dari Mahkamah Agung (MA), Suhadi mengatakan, Mahkamah Agung (MA) akan memecah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadi lima pengadilan.
Selama ini seluruh kasus pidana korupsi disidang di pengadilan tipikor yang berada di Jalan Rasuna Said. Pengadilan ini dibawah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nantinya di masing-masing pengadilan negeri akan terdapat pengadilan tipikor.
Hal ini untuk meringankan beban pengadilan tipikor yang saat ini berada di bawah PN Jakpus. “Jika ada kasus di Jaksel, Jakpus, Jaktim, Jakbar dan Jakut maka bisa disidang di sana sesuai dengan daerah hukumnya masing,†katanya.
“Kalau Jakarta Pusat kan sudah ada. Jadi biar nanti tidak terlalu sibuk di Jakarta Pusat,†katanya.
Komisioner bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri meÂngatakan, pihaknya tidak terlibat dalam seleksi calon hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap IV. “Tapi jika dilibatkan kami tidak keberatan,†katanya.
Dia menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial tidak memiliki wewenang dalam seleksi hakim ad hoc tipikor untuk pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding. “Kalau untuk hakim ad hoc tiÂpikor di MA, KY memiliki weÂweÂnang tetapi peraturannya saat ini sedang disusun,†katanya.
Taufik menambahkan, pihakÂnya juga dilibatkan dalam dalam seleksi hakim pengadilan pajak yang menjadi wewenang KeÂmenÂterian Keuangan. “Kami telah diÂlibatkan dalam tim seleksi pengaÂdiÂlan pajak,†katanya.
Dicari, 99 Hakim Pengadilan Tipikor
Saat ini baru ada 179 hakim ad hoc yang ditempatkan di peÂngadilan tipikor tingkat pertama maupun banding. Sebagian diÂtempatkan di pengadilan yang terÂletak di kota besar seperti BanÂdung, Semarang dan Surabaya.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MahÂkamah Agung (MA) RidÂwan Mansyur, pihaknya masih mencari 99 hakim ad hoc tindak untuk ditempatkan di peÂngaÂdilan tipikor yang ada seluruh Indonesia.
Seleksi kali ini diadakan di enam kota besar di Indonesia, seÂperti Jakarta, Surabaya, BanÂdung, Makassar, Medan. Panitia Seleksi dipimpin Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko.
Menurut Ridwan, dari 99 hakim itu 33 di antaranya akan diÂtempatkan di pengadilan tingÂgi. Artinya, setiap pengadilan hanya menerima tambahan satu hakim ad hoc baru untuk tingkat banding.
Sisanya, atau 66 hakim ad hoc lainnya akan mengisi kekuÂraÂngan di pengadilan tipikor tingÂkat pertama.
“Di beberapa PN masih baÂnyak yang kurang. MiÂsalnya di PN Jayapura harus kita tambah satu hakim ad hoc lagi,†katanya.
Saat ini, MA telah memiliki 33 pengadilan negeri tipikor tingÂkat pertama dan 33 pengaÂdilan tingkat banding. Undang-Undang Pengadilan Tipikor yang disahkan tahun 2009 meÂngaÂmanatkan agar pemerintah membentuk pengadilan ini di tiap-tiap provinsi dalam jangka waktu dua tahun. Dari hasil selekÂsi tahun 2009 di dapat 26 hakim, tahun 2010 di dapat 82 hakim.
Persyaratan untuk menjadi calon hakim tipikor yakni berÂumur sekurang-kurangnya 40 tahun, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tidak pernah dipidana, tidak menjadi penguÂrus dan anggota partai politik, bersedia melepas jabatan strukÂtural atau jabatan lain jika ditÂeÂrima sebagai hakim ad hoc tipiÂkor, dan bersedia mengganti seÂluruh biaya pelatihan jika meÂngundurkan diri, serta praktisi ataupun akademisi hukum yang telah memiliki pengalaman seÂtidaknya selama 15 tahun.
Sedangkan bidang keilmuan yang dibutuhkan adalah Hukum Keuangan dan Perbankan, HuÂkum Administrasi, Hukum PerÂtanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak.
Calon yang berminat dapat meÂngajukan lamaran ke MA selambat-lambatnya 2 Juli. MA akan melakukan seleksi adÂminisÂtrasi. Hasil seleksi akan diÂuÂmumkan pada 12 Juli. Seleksi kali ini merupakan seleksi geÂlomÂbang ke-IV.
Rupanya tak mudah menjaÂring hakim tipikor baru. Selain peminatnya sedikit, MA juga sulit menemukan calon yang meÂmenuhi kualifikasi dan stanÂdar yang ditentukan.
Kasubag Humas MA, Andre Tris Tianto mengatakan, bila samÂpai 2 juli 2012 pelamar haÂkim Tipikor masih sedikit keÂmungkinan masa pendaftaran akan diperpanjang. “Waktu perÂpanjangannya masih akan diÂbaÂhas terlebih dahulu di level pimÂpinan MA,†katanya.
Terendah 13 Juta Tertinggi 22 Juta
Gaji Hakim Tipikor
Berapa gaji yang diterima hakim pengadilan tipikor? BerÂdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2010, uang keÂhorÂmatan hakim pengadilan tipiÂkor tingkat pertama sebeÂsar Rp 13 juta. Hakim banding Rp 16 juta. Sedangkan hakim tingkat kaÂsasi Rp 22 juta.
Hakim tidak boleh rangkap jabatan. Mereka yang terpilih menjadi hakim pengadilan tipiÂkor harus melepaskan semua jabatan yang disandangnya. Bagi akademisi harus melepas status dosennya.
Sepinya peminat jabatan hakim tipikor tidak terjadi saat ini saja. Sebelumnya saat seleksi tahap III yang diselenggarakan bulan April 2011 peminatnya hanya sebanyak 419 orang. MahÂkamah Agung pun memuÂtusÂkan memperpanjang pendafÂtaÂran selama 20 hari.
Di tengah turunnya minat unÂtuk jadi hakim tipikor, ternyata gaji hakim itu juga tak lancar. Tahun lalu 60 hakim tipikor di Semarang, Bandung, Tanjung Karang belum digaji hingga tiga bulan. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Senin, 30 September 2024 | 05:26
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01
Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53
UPDATE
Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:05
Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:04
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:58
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:42
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:23
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:11
Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:59
Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:44