Berita

Kemenlu: Greenpeace Dilarang Kutip Dana Masyarakat!

KAMIS, 14 JUNI 2012 | 18:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah akan mencabut izin ormas/LSM asing yang mengumpulkan dana dari masyarakat Indonesia.

Hal itu ditegaskan Kasubdib Sosbud dan Lembaga Non Pemerintah Kementerian Luar Negeri, Dindin Wahyudin, dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema Tarik Ulur RUU Ormas di DPR, Kamis (14/6).

"Jika mereka menggelar kegiatan pengumpulan dana (fundraising), bisa dicabut izinnya. Itu dilarang. Ketentuannya sekarang lagi digodok di RUU Ormas. Semuanya (peraturan tentang LSM asing) ada di situ (RUU Ormas)," ujar Dindin.

Pernyataan itu disampaikannya untuk menanggapi penggalangan dana dan sumbangan oleh  Greenpeace Asia Tenggara lewat Greenpeace kantor Indonesia. Greenpeace meminta donatur mengirimkan sumbangannya ke rekening, antara lain  atas nama Greenpeace SEA yang tidak terdaftar secara hukum di Indonesia.

Selain itu, dalam laporan keuangan Greenpeace di dua surat kabar nasional menyebutkan Greenpeace kantor Indonesia  menerima sumbangan dari Greenpeace SEA Foundation sebesar Rp 1,2 miliar tahun 2009, dan Rp 1,7 miliar tahun 2010.  

Dindin menambahkan, saat ini ada 149 LSM asing yang mendaftar, namun hanya 109 yang sudah mengantongi rekomendasi Kemenlu. Selama ini, Greenpeace kantor Indonesia tidak melapor kegiatan, misi dan soal bantuan luar negeri yang diterimanya, termasuk penggunaanya.

"Greenpeace Indonesia berdalih mereka berbadan hukum Indonesia sehingga mereka menolak melaporkan kegiatannya dan pendanaannya ke Kemenlu," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain menegaskan, secara jenis kelamin, Greenpeace Indonesia adalah LSM asing. Alasannya, Greenpeace Indonesia berafiliasi dengan induk organisasinya yaitu Greenpeace Internasional. Jadi jelas, Greenpeace Indonesia adalah LSM asing sekalipun berbadan hukum Indonesia.

"Greenpeace Indonesia itu masuk LSM asing karena jelas berafiliasi dengan Greenpeace Internasional. Ibarat waralaba, Greenpeace Indonesia merupakan bagian dari Greenpeace Southeast Asia (seperti halnya Greenpeace Thailand, Filipina). Secara keseluruhan, Greenpeace Southeast Asia merupakan jaringan dari Greenpeace Internasional. Greenpeace Indonesia setiap tahun mendapat logistik (dana) dari Greenpeace Southeast Asia," ujarnya.

Karenanya, di RUU Ormas jelas dinyatakan bahwa LSM asing harus melaporkan ke kementerian terkait, yaitu Kemenlu. Di Kemenlu ada Forum Clearing House yang mengatur, mengawasi dan memberikan sanksi bagi LSM asing.

"Jadi kita jangan mau diakalin oleh LSM asing. Badan mereka Indonesia, tapi ideologi dan otaknya asing. Ketika RUU Ormas sudah disahkan Greenpeace Indonesia sebagai kepanjangan tangan LSM asing sudah tidak dibolehkan memungut dana masyarakat," tegas anggota Komisi II ini.

Sementara Kasubdit Ormas Dalam Negeri, Bachtiar, menegaskan,  kalaupun Greenpeace berdalih berbadan hukum Indonesia, harus tunduk pada peraturan Indonesia.

"Misalnya, harus melaporkan kegiatannya secara berkala kepada pemerintah, sumber dana dan aktivitasnya. Jangan justru mereka menjadi spionase. Mereka harusnya menjaga martabat bangsa Indonesia," ujarnya. 

  Pernyataan lebih keras dilontarkan Ketua PB Nahdlatul Ulama (NU), Slamet Efendi Yusuf. Dia meminta pemerintah tak ragu-ragu membubarkan ormas/LSM asing yang kegiatan operasinya merongrong kedaulatan negara dan kepentingan nasional.

"NU saja taat aturan, kita ini ormas tapi tak pernah melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dalam negeri. Nah, ini kalau Greenpeace mengumpulkan dana untuk kepentingan-kepentingan nggak benar, bubarkan saja," katanya.

Pemerintah sudah sepatutnya mewaspadai sepak terjang Greenpeace. Karena tidak semua LSM asing itu membawa kebaikan untuk Indonesia.

"Greenpeace itu badan hukumnya saja Indonesia, tapi ideologinya luar negeri," seru Slamet Efendy Yusuf. [guh]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya