Berita

agus MARTOWARDOJO/IST

UU BBM DIGUGAT

Pemohon Minta Hakim Hadirkan Menkeu

SENIN, 11 JUNI 2012 | 15:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin, (11/6) kembali menggelar persidangan pengujian UU 4/2012, tentang APBN Perubahan TA 2012, pasal 7 ayat 6a yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menaikkan harga jual eceran BBM bersubsudi bila terjadi kenaikan ICP di atas 15 persen dalam kurun waktu enam bulan.

Agenda sidang kali ini adalah perbaikan Permohonan (II).

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 40 menit ini, hadir pihak pemohon, DPP Konfederasi Serikat Nasional (KSN). Yaitu, Presiden DPP KSN, Ahmad Daryoko; Wapres I DPP KSN Kgs. Muhammad Irzan Zulpakar; dan Wapres II Mukhtar Guntur Kilat.

Dalam persidangan, Daryoko mengatakan dengan penambahan ayat 6a tersebut, pemerintah akan leluasa menaikkan harga BBM. Padahal kehidupan anggota KSN, yang mayoritas buruh pabrik berpendapatan rata-rata sekitar Rp 1,3 juta per bulan, sangat dipengaruhi komoditas minyak.

"Dengan demikian harga BBM dapat dipastikan akan terjadi multiplayer effect terhadap seluruh komponen kebutuhan hidup, terutama kebutuhan transportasi," jelas Ahmad Daryoko di Raung sidang MK, Jalan Merdeka Barat Jakarta, Senin, (11/6).

Daryoko juga meminta kepada Majelis Hakim, untuk menghadirkan Menteri Keuangan dari pihak pemerintah pada persidangan pleno berikutnya. "Kalau nanti pada sidang pleno berikutnya, mohon Menteri Keuangan dihadirkan," ujarnya.

Pemohon yang tergabung dalam KSN meminta Majelis Hakim Konstitusi membatalkan pasal 7 ayat 6 A yang mengatur soal harga BBM bersubsidi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. [zul]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya