agus MARTOWARDOJO/IST
agus MARTOWARDOJO/IST
RMOL. Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin, (11/6) kembali menggelar persidangan pengujian UU 4/2012, tentang APBN Perubahan TA 2012, pasal 7 ayat 6a yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menaikkan harga jual eceran BBM bersubsudi bila terjadi kenaikan ICP di atas 15 persen dalam kurun waktu enam bulan.
Agenda sidang kali ini adalah perbaikan Permohonan (II).
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 40 menit ini, hadir pihak pemohon, DPP Konfederasi Serikat Nasional (KSN). Yaitu, Presiden DPP KSN, Ahmad Daryoko; Wapres I DPP KSN Kgs. Muhammad Irzan Zulpakar; dan Wapres II Mukhtar Guntur Kilat.
Dalam persidangan, Daryoko mengatakan dengan penambahan ayat 6a tersebut, pemerintah akan leluasa menaikkan harga BBM. Padahal kehidupan anggota KSN, yang mayoritas buruh pabrik berpendapatan rata-rata sekitar Rp 1,3 juta per bulan, sangat dipengaruhi komoditas minyak.
"Dengan demikian harga BBM dapat dipastikan akan terjadi multiplayer effect terhadap seluruh komponen kebutuhan hidup, terutama kebutuhan transportasi," jelas Ahmad Daryoko di Raung sidang MK, Jalan Merdeka Barat Jakarta, Senin, (11/6).
Daryoko juga meminta kepada Majelis Hakim, untuk menghadirkan Menteri Keuangan dari pihak pemerintah pada persidangan pleno berikutnya. "Kalau nanti pada sidang pleno berikutnya, mohon Menteri Keuangan dihadirkan," ujarnya.
Pemohon yang tergabung dalam KSN meminta Majelis Hakim Konstitusi membatalkan pasal 7 ayat 6 A yang mengatur soal harga BBM bersubsidi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. [zul]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02
Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58
Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22
Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03
Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45
Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21