RMOL.Selama ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seolah kalah pamor dengan pengadilan umum maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Siapa sangka, lewat pengadilan ini banyak keputusan negara yang dibatalkan. Salah satunya keputusan pemberhentian Agusrin M Najamuddin dari jabatan gubernur Bengkulu. Bagaimana proses persidangan di PTUN? Yuk kita intip.
Ketua Majelis Hakim Tedy RomÂyadi beserta dua hakim angÂgota Husban dan Andry Asani meÂmasuki ruang sidang utama PTUN Jakarta yang berada di Jalan Sentra Primer Baru Timur Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis siang (7/6).
Setelah menempati tempat duduknya masing-masing, ketua majelis membuka persidangan dengan mengetuk palu tiga kali. Tak lama majelis hakim yang mengenakan toga perpaduan warna hitam dan biru laut ini meÂmanggil saksi.
Persidangan mengagendakan pemeriksaan saksi perkara guÂgatan Obednego DeppaÂrinding. Bekas Bupati Mamasa, Sulawesi Barat itu menggugat Surat KeÂputusan Menteri Dalam Negeri (MenÂdagri) Nomor 131.76-486. SK itu menjadi dasar pemberhenÂtian Obednego dari jabatan bupati.
Obednego juga memÂperÂsoalÂkan SK Mendagri Nomor 131.76-570 tentang Pengangkatan RamÂlan Badawi sebagai pengganti dirinya. Sebelumnya, Ramlan adalah wakil bupati Mamasa.
Dalam persidangan itu, pihak penggugat maupun tergugat meÂngajukan dua saksi. Tedy berÂtaÂnya kepada saksi dari pihak dari piÂhak terguat. “Kenapa sampai ada penerbitan SK Mendagri NoÂmor 131.76-486 tentang PemÂberÂhentian Obednego Depparinding?â€
Saksi menjawab, bekas Bupati MaÂmasa Obednego DeppaÂrinÂding telah dinyatakan bersalah daÂlam dalam kasus korupsi seÂbeÂsar Rp 1,2 miliar. Di tingkat kaÂsasi, Mahkamah Agung (MA) menÂjatuhkan vonis selama 20 buÂlan penjara dan denda Rp 50 juta terhadap Obednego.
Lantaran sudah ada putusan pengadilan, kata saksi, Mendagri mengeluarkan SK pemberhentian Obednego dari jabatan bupati MaÂmasa. Saat bersamaan meÂngangÂkat Ramlan Badawi menÂjadi bupati baru.
Namun, lanjut saksi, beberapa bulan kemudian keluar putusan peninjauan kembali (PK) yang menyatakan Obed tidak bersalah melakukan korupsi dan dibebasÂkan dari semua tuntutan. PK ini juga dikeluarkan MA.
Menurut saksi yang meÂngeÂnakan kemeja cokelat, putusan PK ini tidak langsung memÂbaÂtalÂkan SK yang telah dikeluarkan Mendagri. Setelah saksi dari piÂhak tergugat menyampaikan alaÂsanÂnya, majelis hakim memangÂgil saksi dari pihak penggugat. “SauÂdara saksi dari pihak pengÂgugat agar maju ke depan,†kata Tedy.
“Bagamana pendapat saksi atas dikeluarkan SK pemberÂhentian tersebut,†tanya Husban, anggota majelis hakim.
Saksi yang mengenakan baju batik ini mengatakan, pemÂberÂhentian Obednego sebagai bupati Mamasa dilandasi putusan kasasi MA Nomor 2240/K/Pid.Sus/2010 tertanggal 17 Maret 2011.
Akan tetapi dengan adanya keputusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 186/PK/Pid.Sus/2011 yang membebaskan Obednego maka keputusan MenÂdagri yang memberhentikan ObedÂnego perlu dibatalkan.
Menurut saksi, Mendagri harus menindaklanjuti putusan PK dengan mengangkat Obednego kembali menjadi bupati Mamasa hingga masa jabatannya berakhir pada 2013.
Setelah semua saksi dari kedua pihak menyampaikan pendapatÂnya selama dua jam, sekitar pukul 3 sore majelis memutuskan meÂnutup sidang. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemÂbacaan kesimpulan. Proses perÂsiÂdangan di PTUN seolah tak berÂbeda dengan sidang gugatan yang biasa digelar di pengadilan negeri.
Soal kesibukan hakim dan jumÂlah gugatan, Emmy KusumaÂwati, Panitera Muda di PTUN JaÂkarta memÂberikan penjelasan rinÂci. Kata dia, rata-rata pengadilan haÂnya menerima 10 pendaftaran guÂgaÂtan setiap bulan. Perkara itu ditaÂngani 12 hakim dan lima panitera.
Pendaftaran dibuka mulai Senin sampai Jumat pukul 8 pagi sampai 16.30. “Sidang berlangÂsung setiap hari kecuali hari jumat,†katanya.
Emmy menjelaskan, pendaftar harus membawa berkas lengkap dan membayar biaya perkara di kaÂsir. Biayanya bervariasi terganÂtung tingkatan perkara. Biaya peÂngadilan tingkat pertama Rp 350 ribu. Banding Rp 800 ribu. KaÂsasi Rp 950 ribu. Sedangkan peÂninÂjuan kembali Rp 2,9 juta. dan biaya peÂngaÂwasan eksekusi Rp 250 ribu. “Uang tersebut langsung dibayar melalui BRI,†katanya.
Ia mengatakan, bila persyaraÂtan lengkap paling lambat 10 hari seteÂlah berkas masuk sidang perdana bisa dimulai. “Biasanya sidang paÂling cepat satu bulan bila berkasnya lengkap dan saksi yang diajukan tidak terlalu banyak. Kalau banyak, bisa dua bulan,†katanya.
Sidang Ekpres Cuma Dipimpin Hakim Tunggal
Pengadilan Tata Usaha NeÂgara (PTUN) menyidangkan gugatan terhadap keputusan yang dibuat pejabat negara. Mulai dari tingkat terendah samÂpai presiden. Pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan itu bisa mengajukan gugatan ke sini.
Prosedur beracara di pengaÂdilan ini diawali dengan penÂdaftaran gugatan. Panitera akan meneliti gugatan yang masuk. Lalu diberi nomor registrasi seÂtelah penggugat menyelesaikan proses administrasi dan memÂbayar uang panjar perkara.
Panitera juga membuat resuÂme gugatan sebelum diserahkan ketua pengadilan. Isinya, siapa subyek gugatan, apakah dia maju sendiri atau diwakili kuasa hukum. Kemudian obyek gugaÂtan, apakah obyek ini masih dalam pengertian putusan Tata Usaha Negara (TUN).
Berikutnya proses dismissal atau penelitian apakah gugatan ini layak dilanjutkan atau tidak. Penelitian dilakukan ketua peÂngadilan. Ketua pengadilan bisa menunjuk seorang hakim sebaÂgai reporteur (raportir).
Di tahap ini, ketua pengadilan bisa meÂmanggil dan mendeÂngarÂkan para pihak sebelum mengeÂluarÂkan penetapan. Bila memenuhi syarat barulah guÂgaÂtan disÂiÂdangÂkan dengan agenda pemeÂrikÂsaan persiapan sebelum maÂsuk ke pokok gugatan.
Pemeriksaan ini untuk meÂnyempurnakan gugatan. ProÂsesÂnya berlangsung tertutup untuk umum. Tidak harus di ruang siÂdang. Bisa juga dilakukan ruang kerja hakim tanpa toga.
Bila gugatan sudah sempurna persidangan dimulai. Pihak-piÂhak penggugat maupun tergugat dipanggil. Pemeriksaan persiÂdangan ada dua model: acara bisa dan acara cepat.
Pemeriksaan biasa dilakukan oleh majelis yang terdiri dari tiga hakim. Sedangkan acara ceÂpat hanya hakim tunggal. SiÂdang terbuka untuk umum. PeÂmeriksaan dimulai dengan memÂbacakan isi gugatan dari pihak penggugat dan jawaban dari pihak tergugat. Dilanjutkan pembuktian.
Alat bukti bisa berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keÂteÂrangan saksi, dan pengaÂkuan piÂhak. Setelah pemeriksaan seleÂsai, penggugat dan tergugat memÂbuat kesimpulan masing-masing.
Tahap terakhir adalah putuÂsan. Putusan harus dibacaÂkan di persidangan yang terbuka untuk umum. Bila tidak, putuÂsan tidak sah dan tidak memÂpuÂnyai keÂkuatan hukum.
Peradilan Tata Usaha Negara juga memberikan kesempatan kepada pihak penggugat mauÂpun tergugat untuk menempuh upaya banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Banding diajukan paling lambat 14 hari setelah putusan. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Senin, 30 September 2024 | 05:26
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01
Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53
UPDATE
Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:05
Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:04
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:58
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:42
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:23
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:11
Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:59
Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:44