Berita

ilustrasi

Saan Mustopa Bela Kolega yang Dianggap Intervensi Pengadilan

JUMAT, 08 JUNI 2012 | 12:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Lima orang anggota Komisi III DPR dituduh telah melakukan tindak pidana menghalang-halangi proses peradilan kasus korupsi terhadap Walikota dan Ketua DPRD Jawa Tengah.

Sedangkan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustafa tidak melihat ada proses menghalang-halangi pengadilan dalam kasus dugaan korupsi Soemarmo dan Moerdoko oleh rekan-rekannya.

"Kemarin itu dalam subtansi, teman-teman komisi III hanya mempertanyakan, tidak ada intervensi," ujar Saan kepada wartawan di Komplek DPR, Senayan Jakarta, Jumat, (8/6).


Saan, meminta kepada sesama lembaga negara harus saling menghargai.

"Kita harus menghormati, dan jangan intervensi," ungkapnya

Kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa hari lalu (Senin, 4/6) jurubicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko merasa Komisi III DPR sudah melampaui batas dengan mencampuri proses pengadilan.

Djoko menceritakan, intervensi Komisi III ini bermula saat MA mengeluarkan keputusan nomor 064/KMA/SK/V/2012 tertanggal 16 Mei 2012 tentang pemindahan sidang Soemarmo dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Jakarta. Keputusan ini dikeluarkan atas permohonan KPK. Tidak hanya sidang Soemarmo, KPK juga minta pemindahan sidang ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko ke Jakarta.

Rupanya, Komisi III tidak senang dengan putusan MA itu. Pada Rabu (30/5), rombongan Komisi III menggelar rapat dengan MA. Nah, di dalam rapat ini, Komisi III minta MA merevisi surat keputusan ini dan menekan agar MA mengembalikan proses pengadilan Soemarmo ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Terkait hal itu, lima anggota Komisi III DPR yang dianggap mengintervensi diadukan ke Bareskrim Mabes Polri, kemarin, oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat. Mereka adalah Azis Syamsuddin (Golkar), Nasir Djamil (PKS), Ahmad Yani (PPP), Syarifudin Sudding (Hanura) dan Abu Bakar Al Habsy (PKS). [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya