Berita

ilustrasi

Tidak Tepat KPK Barter Hukuman Miranda dengan Centurygate

KAMIS, 07 JUNI 2012 | 17:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Ada usul agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan status justice collaborator, memberi perlindungan dan keringanan hukuman terhadap tersangka Miranda Swaray Goeltom dengan catatan mau membongkar dugaan mega korupsi bailout Bank Century.

Bagi anggota Komisi Hukum DPR RI, Syarifuddin Sudding, usul tersebut tidaklah tepat. Dengan kewenangan yang ada, kata dia, KPK seharusnya bisa membongkar Canturygate tanpa mengemis keterangan kepada seseorang yang diduga menjadi pelakunya.

"Satu langkah yang tidak tepat bila hukuman dibarter dengan iming-iming atau berbagai tawaran. Saya tidak setuju KPK menggunakan pola menawarkan keringanan, berbagai iming-iming agar orang bisa diajak kerjasama," kata dia kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 7/6).


"Kewenangan yang begitu besar yang dimiliki KPK cukup menjadi modal membongkar kasus itu," sambung dia.

Miranda kini berstatus tersangka dalam perkara suap cek pelawat untuk pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 lalu.

Sebagai Deputi Gubernur Senior BanK Indonesia, Miranda diyakini mengetahui banyak informasi mengenai permainan dan persekongkolan proses pemberian bailout Rp6,7 triliun kepada Bank Century tahun 2008 lalu. Pansus Century DPR dalam putusan Opsi C-nya menyebut Miranda sebagai satu dari sekian orang yang harus bertanggungjawab dengan bailout tersebut.Saat ini Miranda sendiri berstatus tersangka suap cek pelawat.

Terlepas apakah Miranda mau bekerjasama atau tidak, kata dia, KPK tetap harus mampu mengumpulkan bukti-bukti sehingga korupsi bailout Century bisa terbongkar. Kalau memang sudah dikantongi bukti cukup, maka bisa saja menetapkan Miranda sebagai tersangkanya terlebih dulu.

"Selama ada dua bukti yang cukup tidak masalah dia (Miranda) ditetapkan (tersangka). Tapi jangan dijadikan tersangka dalam satu kasus dengan alasan tidak cukup bukti dalam kasus yang lainnya. KPK harus profesional," tandasnya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya