Berita

presiden SBY/ist

Syahganda: Lebih Baik Presiden SBY Berkonsentrasi Tanpa Wamen

SELASA, 05 JUNI 2012 | 22:29 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/6), terkait penjelasan Pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, yang menyatakan jabatan wakil menteri merupakan ’pejabat karier dan bukan anggota kabinet’ adalah bertentangan dengan UUD 1945, jelas menggambarkan adanya tata kelola sistem pemerintahan yang keliru melalui produk hukum kenegaraan di pusat kekuasaan.

Dengan demikian, para wakil menteri yang kini ada harus diberhentikan demi kepatuhan menjalankan tatanan hukum bernegara akibat konsekuensi putusan MK tersebut.

  Menurut Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC) di Jakarta, Selasa (5/6), meskipun keberadaannya tetap konstitusional serta dapat diperbaiki pengangkatannya dengan menegaskan wakil menteri sebagai anggota kabinet dan bukan menyangkut jabatan karier, namun tidak ada keharusan bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengembalikan para wakil menteri itu ke posisi semula.

  “Suka atau tidak, Presiden SBY harus memberhentikan wamennya, sebab putusan ini merupakan perintah UU yang tidak boleh diabaikan. Tetapi, tanpa mengangkat kembali juga tidak akan ada masalah bagi hak prerogatif presiden, apalagi pemerintahan SBY memang memiliki para menteri yang lengkap sesuai UU Kementerian,” jelas Syahganda.

  Dikatakan, Presiden SBY lebih baik berkonsentrasi dalam memimpin kinerja pemerintahan di luar kehadiran para wamen, yang justru sering mengundang keraguan masyarakat luas akibat keberadaannya cenderung dipaksakan. Toh, sambung Syahganda, efektivitas ataupun soliditas birokrasi tidak berbanding lurus dengan peran para wamen.

  “Sebaliknya, wamen adakalanya menciptakan resistensi di lembaga kementerian, sehingga akhirnya menjadi beban dan bukan aset,” tegasnya.

  Oleh karena itu, ia menilai jabatan wamen tidak diperlukan mengingat sejauh ini kaidah manajemen birokrasi pada institusi kementerian sangat memadai, dengan kelengkapan para direktur jenderal dan sekretaris jenderal di bawah menteri, untuk dapat mengoptimalkan baik agenda maupun pelayanan kelembagaannya terhadap kebutuhan publik.

  “Kehadiran wamen hanya membuat birokrasi pemerintah pusat menjadi kian gemuk dan tidak efisien dari sisi anggaran. Dengan melihat di beberapa kementerian yang terlalu banyak eselon I dan II pun, sudah saatnya pula dipangkas supaya tidak terlihat gemuk,” ujarnya. [guh]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya