Berita

yusril ihza mahendra/ist

Yusril Ihza Mahendra: Presiden SBY Harus Pecat Semua Wamen

Konsekuensi Dicabutnya Penjelasan Pasal 10 UU No 39/2008
SELASA, 05 JUNI 2012 | 21:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Presiden SBY harus memecat semua wakil menteri atau wamen-nya. Langkah itu dinilai sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal keberadaan wamen.

"Kalau Presiden SBY cermat membaca putusan MK, maka konsekuensinya harus memberhentikan para wamen," kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam wawancara di salah satu stasiun televisi swasta sesaat lalu (Selasa, 5/6).

Pemecatan, kata Yusril, harus dilakukan SBY karena keberadaan wamen sudah kehilangan pijakan hukumnya dengan dicabutnya Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara yang menyebut bahwa wamen adalah pejabat karir oleh MK.


Namun demikian, lanjut Yusril, terserah SBY jika nanti mau kembali mengangkat ke 20 wakil menteri (termasuk posisi wamen ESDM diisi) tersebut. Dengan syarat, merubah Perpres-nya. Artinya, Perpres yang dikeluarkan haruslah menyatakan bahwa wamen bukanlah pejabat karir, tapi anggota kabinet.

"Dan kalau seluruh wamen itu anggota kabinet maka seluruh anggota kabinet SBY adalah 54 orang. Luar biasa besarnya. Tapi itu kewenangan SBY," imbuhnya.

Yang jelas, diingatkan Yusril, sepanjang presiden belum memberhentikan atau mencabut Keppres pengangkatan wamen, maka para wamen yang ada tidak bisa bertindak mengatasnamakan jabatannya.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya