Berita

ilustrasi

Mahfud MD: Wakil Menteri Konstitusional, Keppres-nya Perlu Disesuaikan

SELASA, 05 JUNI 2012 | 18:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Jabatan menteri, sebagaimana diatur pasal 10 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, adalah hak prerogatif presiden. Jadi, presiden punya kewenangan dan hak penuh, tidak boleh dibatasi siapapun, untuk mengangkat wakil menteri.

Begitu dijelaskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam wawancara di salah satu stasiun televisi swasta sesaat lalu (Selasa, 5/6). Penjelasan itu disampaikan terkait keputusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan pemohon terkait keberadaan wakil menteri, diantaranya membatalkan penjelasan pasal tersebut yang menyebut jabatan wakil menteri merupakan jabatan karir.

"Tapi ada masalah lain, penjelasan pasal 10 (UU 39/2008) menyatakan bahwa wakil menteri diangkat dari jabatan karir. Ini artinya pegawai negeri sipil. Pasal 10-nya tidak menimbulkan masalah konstitusionalitas, tapi penjelasannya itu menimbulkan masalah legalitas," katanya.


Di dalam pelaksanaanya, sambung dia, jabatan wakil menteri berbenturan dengan undang-undang lainnya. Misalnya, kalau wakil menteri itu sebagai jabatan karir maka apakah jabatannya itu fungsional atau struktural.

"Jabatan karir itu ada dua; jabatan struktural dan jabatan fungsional. Tapi Wamen sekarang ini tidak dijelaskan apakah fungsional atau struktural," jelasnya.

Kalau dia jabatan struktural, sambung Mahfud, mestinya dia eselon 1A. Tapi masalahnya lagi tidak demikian. Sekarang ini jabatan wakil menteri berada di atas itu. Dan kalau pejabat struktural maka harus berada di bawah pembinaan Sekjen tapi di bawah menteri.

"Kalau jabatannya karir, pengangkatannya harus lewat tim penilai akhir yang dipimpin wakil presiden, bukan dengan cara diseleksi melalui fit and proper test seperti mengangkat menteri," jelasnya lagi.

Dalam konteks itulah, menurut Mahfud, MK memutuskan bahwa masalah pengangkatan wakil menteri dikembalikan sepenuhnya sebagai hak prerogatif presiden dan tidak boleh dibatasi dengan jabatan karir atau tidak karir. Kalau itu jabatan karir, maka presdien harus mengikuti hukum kepegawaian dalam penetapannya. Dan kalau jabatan politik, masih kata Mahfud, maka silahkan saja diangkat sesuai kewenangannya seperti halnya mengangat menteri.

"Wamen konstitusional tapi Keppres dan Perpres (pengangkatan)-nya yang berdasarkan penjelasan pasal 10 itu perlu disesuaikan kembali."

"Tidak ada perintah untuk memberhentikan wakil menteri. Dalam keputusannya, MK hanya memutuskan agar disesuaikan sebagai hak eksklusif Presiden, dan itu soal teknis saja," imbuh Mahfud.

Dengan keputusan ini, ditegaskna Mahfud, maka sebelum Keppres pengangkatan wakil menteri dicabut dan diperbaharui, maka 20 wakil menteri yang ada sekarang ini keberadaannya sah.

"Sekarang Keppres dan Perpres-nya bisa dicabut (secara langsung memberhentikan Wamen), terus bisa nanti diangkat lagi, atau bisa diganti," tutup Mahfud.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya