Berita

ilustrasi

Mahfud MD: Wakil Menteri Konstitusional, Keppres-nya Perlu Disesuaikan

SELASA, 05 JUNI 2012 | 18:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Jabatan menteri, sebagaimana diatur pasal 10 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, adalah hak prerogatif presiden. Jadi, presiden punya kewenangan dan hak penuh, tidak boleh dibatasi siapapun, untuk mengangkat wakil menteri.

Begitu dijelaskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam wawancara di salah satu stasiun televisi swasta sesaat lalu (Selasa, 5/6). Penjelasan itu disampaikan terkait keputusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan pemohon terkait keberadaan wakil menteri, diantaranya membatalkan penjelasan pasal tersebut yang menyebut jabatan wakil menteri merupakan jabatan karir.

"Tapi ada masalah lain, penjelasan pasal 10 (UU 39/2008) menyatakan bahwa wakil menteri diangkat dari jabatan karir. Ini artinya pegawai negeri sipil. Pasal 10-nya tidak menimbulkan masalah konstitusionalitas, tapi penjelasannya itu menimbulkan masalah legalitas," katanya.


Di dalam pelaksanaanya, sambung dia, jabatan wakil menteri berbenturan dengan undang-undang lainnya. Misalnya, kalau wakil menteri itu sebagai jabatan karir maka apakah jabatannya itu fungsional atau struktural.

"Jabatan karir itu ada dua; jabatan struktural dan jabatan fungsional. Tapi Wamen sekarang ini tidak dijelaskan apakah fungsional atau struktural," jelasnya.

Kalau dia jabatan struktural, sambung Mahfud, mestinya dia eselon 1A. Tapi masalahnya lagi tidak demikian. Sekarang ini jabatan wakil menteri berada di atas itu. Dan kalau pejabat struktural maka harus berada di bawah pembinaan Sekjen tapi di bawah menteri.

"Kalau jabatannya karir, pengangkatannya harus lewat tim penilai akhir yang dipimpin wakil presiden, bukan dengan cara diseleksi melalui fit and proper test seperti mengangkat menteri," jelasnya lagi.

Dalam konteks itulah, menurut Mahfud, MK memutuskan bahwa masalah pengangkatan wakil menteri dikembalikan sepenuhnya sebagai hak prerogatif presiden dan tidak boleh dibatasi dengan jabatan karir atau tidak karir. Kalau itu jabatan karir, maka presdien harus mengikuti hukum kepegawaian dalam penetapannya. Dan kalau jabatan politik, masih kata Mahfud, maka silahkan saja diangkat sesuai kewenangannya seperti halnya mengangat menteri.

"Wamen konstitusional tapi Keppres dan Perpres (pengangkatan)-nya yang berdasarkan penjelasan pasal 10 itu perlu disesuaikan kembali."

"Tidak ada perintah untuk memberhentikan wakil menteri. Dalam keputusannya, MK hanya memutuskan agar disesuaikan sebagai hak eksklusif Presiden, dan itu soal teknis saja," imbuh Mahfud.

Dengan keputusan ini, ditegaskna Mahfud, maka sebelum Keppres pengangkatan wakil menteri dicabut dan diperbaharui, maka 20 wakil menteri yang ada sekarang ini keberadaannya sah.

"Sekarang Keppres dan Perpres-nya bisa dicabut (secara langsung memberhentikan Wamen), terus bisa nanti diangkat lagi, atau bisa diganti," tutup Mahfud.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya