Berita

ilustrasi

PKS: Putusan MK Buktikan Presiden Serampangan

SELASA, 05 JUNI 2012 | 16:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Menurut MK, pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan Wakil Menteri (Wamen) sebagai pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet, bertentangan dengan pasal 9 ayat 1 UU tersebut yang tidak memberi tempat pada posisi Wamen sebagai pejabat karir.

Dalam pengangkatannya pun tidak jelas apakah jabatan tersebut merupakan jabatan struktural ataukah jabatan fungsional.


Para penjabat Wamen saat ini bisa dikatakan pensiun sementara. Pasalnya, di satu sisi posisi Wamen dibolehkan karena tidak bertentangan dengan konstitusi, tapi di sisi lain penjelasan Pasal 10 yang menyebut Wamen sebagai jabatan karir, telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena pada pelaksanaannya Presiden tidak mengindahkan hukum kepegawaian yang berlaku.

"Putusan tersebut menegaskan bahwa selama ini Presiden telah serampangan dalam mengangkat Wakil Menteri, dengan mengobral posisi Wakil Menteri sehingga mengakibatkan ketidakjelasan," kata Wakil Ketua Komisi III, M. Nasir Djamil, melalui pesan elektronik kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa, (5/6).

Politisi PKS ini juga mengatakan, putusan MK itu meminta Presiden menentukan beban kerja secara spesifik, tidak seperti yang selama ini terjadi, Presiden tidak menjelaskan spesifikasi beban kerja Wamen yang berakibat pada membengkaknya jumlah pejabat negara dengan tugas yang tidak jelas.

"Putusan MK ini seolah menjadi pelengkap bahwa tim hukum Presiden SBY selama ini lemah menerapkan aturan hukum yang ada. Ada baiknya Presiden mengevaluasi hal itu," ungkapnya. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya