Berita

ilustrasi

PKS: Putusan MK Buktikan Presiden Serampangan

SELASA, 05 JUNI 2012 | 16:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Menurut MK, pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan Wakil Menteri (Wamen) sebagai pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet, bertentangan dengan pasal 9 ayat 1 UU tersebut yang tidak memberi tempat pada posisi Wamen sebagai pejabat karir.

Dalam pengangkatannya pun tidak jelas apakah jabatan tersebut merupakan jabatan struktural ataukah jabatan fungsional.


Para penjabat Wamen saat ini bisa dikatakan pensiun sementara. Pasalnya, di satu sisi posisi Wamen dibolehkan karena tidak bertentangan dengan konstitusi, tapi di sisi lain penjelasan Pasal 10 yang menyebut Wamen sebagai jabatan karir, telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena pada pelaksanaannya Presiden tidak mengindahkan hukum kepegawaian yang berlaku.

"Putusan tersebut menegaskan bahwa selama ini Presiden telah serampangan dalam mengangkat Wakil Menteri, dengan mengobral posisi Wakil Menteri sehingga mengakibatkan ketidakjelasan," kata Wakil Ketua Komisi III, M. Nasir Djamil, melalui pesan elektronik kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa, (5/6).

Politisi PKS ini juga mengatakan, putusan MK itu meminta Presiden menentukan beban kerja secara spesifik, tidak seperti yang selama ini terjadi, Presiden tidak menjelaskan spesifikasi beban kerja Wamen yang berakibat pada membengkaknya jumlah pejabat negara dengan tugas yang tidak jelas.

"Putusan MK ini seolah menjadi pelengkap bahwa tim hukum Presiden SBY selama ini lemah menerapkan aturan hukum yang ada. Ada baiknya Presiden mengevaluasi hal itu," ungkapnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya