Berita

Mahfud md

MK: Keppres Pengangkatan Wamen harus Diubah

SELASA, 05 JUNI 2012 | 11:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi yang melakukan uji materi tentang keberadaan wakil menteri.

GNPK menguji pasal 10 UU Kementerian Negara yang memberi kewenangan kepada Presiden mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu. Menurut mereka pasal ini bertentangan dengan pasal 17 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden hanya berhak mengangkat menteri.

Sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Selasa, 5/6), menyatakan keberadaan wakil menteri tidak bertentangan dengan UUD 1945. Meski dalam konstitusi tidak disebutkan keberadaan wakil menteri. Karena, dengan tidak disebutkan keberadaan wakil menteri, bukan berarti pengangkatan wamen ini bertentangan dengan UUD.

Namun, MK memutuskan, bahwa Keppres pengangkatan wamen harus diperbarui. Pertama soal masa jabatan. Masa jabatan wamen harus dijelaskan apakah sepanjang  presiden yang mengangkat masih menjabat, selama lima tahun atau bagaimana. Kedua dalam Keppres juga harus disebutkan spesifikasi tugas pada wamen. [zul]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya