Berita

yusril ihza mahendra

GRASI UNTUK CORBY

Denny Indrayana Tunggu Yusril Ihza Mahendra Daftarkan Gugatan ke PTUN Besok

MINGGU, 03 JUNI 2012 | 13:20 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menghormati inisiatif warga negara mengajukan upaya hukum terhadap kebijakan presiden. Sebab, gugatan tersebut diatur dalam undang-undang.

Hal itu dikatakan Denny menanggapi rencana Gerakan Nasional Antinarkoba dan Psikotropika (Granat) yang akan menggugat kebijakan Presiden SBY ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait grasi kepada "ratu mariyuana" Schapelle Corby.

Karena itu, Denny mengaku menunggu rencana pendaftaran gugatan oleh kuasa hukum DPP Granat, Yusril Ihza Mahendra, besok Senin (4/6). Terkait materi gugatan, Denny yakin PTUN akan proporsional dalam menyikapi apakah pemberian grasi itu merupakan hak prerogatif presiden atau tidak.

Jika memang merupakan hak prerogatif presiden, konsekuensinya bukan yuridis, tetapi lebih pada sosial politik. "Artinya, bukan gugatan hukum, tapi lebih pada sikap kritis terhadap pemberian grasi itu yang dimungkinkan," jelas Denny seperti dikutip dari JPNN.

Denny mengatakan, jika hak prerogatif presiden dipermasalahkan, akan timbul polemik berkepanjangan dalam menjalankan roda pemerintahan. Misalnya, kebijakan presiden menyusun kabinet digugat menteri yang terkena reshuffle.

Menurut Denny, hak prerogatif presiden seharusnya tidak dapat dijadikan objek gugatan di PTUN. Tetapi, bisa dikritisi sebagai kebijakan yang memang harus dikontrol publik.

Denny menambahkan, presiden sudah mempertimbangkan berbagai aspek dalam memutuskan grasi. Selain itu, terpenting, presiden juga mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). "Kalaupun bertentangan dengan pemberantasan narkoba, itu merupakan sikap publik yang kritis," jelas Denny.

Selain itu, kata Denny, sebagai negara yang melindungi rakyat, Indonesia juga harus mempertimbangkan hak dan kewajibannya. Jangan hanya mau meminta grasi atau pengurangan hukuman WNI di luar negeri, tetapi tidak memberikan grasi kepada terpidana warga asing di Indonesia.

"Jadi, harus imbang. Jika presiden negara kita siap meminta, harus juga siap memberikan grasi," demikian Denny. [zul]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya