Berita

yusril ihza mahendra

GRASI UNTUK CORBY

Denny Indrayana Tunggu Yusril Ihza Mahendra Daftarkan Gugatan ke PTUN Besok

MINGGU, 03 JUNI 2012 | 13:20 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menghormati inisiatif warga negara mengajukan upaya hukum terhadap kebijakan presiden. Sebab, gugatan tersebut diatur dalam undang-undang.

Hal itu dikatakan Denny menanggapi rencana Gerakan Nasional Antinarkoba dan Psikotropika (Granat) yang akan menggugat kebijakan Presiden SBY ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait grasi kepada "ratu mariyuana" Schapelle Corby.

Karena itu, Denny mengaku menunggu rencana pendaftaran gugatan oleh kuasa hukum DPP Granat, Yusril Ihza Mahendra, besok Senin (4/6). Terkait materi gugatan, Denny yakin PTUN akan proporsional dalam menyikapi apakah pemberian grasi itu merupakan hak prerogatif presiden atau tidak.

Jika memang merupakan hak prerogatif presiden, konsekuensinya bukan yuridis, tetapi lebih pada sosial politik. "Artinya, bukan gugatan hukum, tapi lebih pada sikap kritis terhadap pemberian grasi itu yang dimungkinkan," jelas Denny seperti dikutip dari JPNN.

Denny mengatakan, jika hak prerogatif presiden dipermasalahkan, akan timbul polemik berkepanjangan dalam menjalankan roda pemerintahan. Misalnya, kebijakan presiden menyusun kabinet digugat menteri yang terkena reshuffle.

Menurut Denny, hak prerogatif presiden seharusnya tidak dapat dijadikan objek gugatan di PTUN. Tetapi, bisa dikritisi sebagai kebijakan yang memang harus dikontrol publik.

Denny menambahkan, presiden sudah mempertimbangkan berbagai aspek dalam memutuskan grasi. Selain itu, terpenting, presiden juga mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). "Kalaupun bertentangan dengan pemberantasan narkoba, itu merupakan sikap publik yang kritis," jelas Denny.

Selain itu, kata Denny, sebagai negara yang melindungi rakyat, Indonesia juga harus mempertimbangkan hak dan kewajibannya. Jangan hanya mau meminta grasi atau pengurangan hukuman WNI di luar negeri, tetapi tidak memberikan grasi kepada terpidana warga asing di Indonesia.

"Jadi, harus imbang. Jika presiden negara kita siap meminta, harus juga siap memberikan grasi," demikian Denny. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya