Komisi Yudisial
Komisi Yudisial
RMOL. Komisi Yudisial merekomendasikan dua hakim dibawa ke sidang Majelis Kehormatan Hakim. Hal itu teridentifikasi dari hasil investigasi terhadap 613 laporan yang diterima KY pada Januari sampai akhir April 2012.
Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar, berdasarkan data yang diteÂrima KY hingga akhir April 2012, total laporan masyarakat mengeÂnai hakim yang diduga melangÂgar kode etik mencapai 613 lapoÂran. “Sifatnya non tembusan,†katanya kepada Rakyat Merdeka, Kamis, 31 Mei.
Lalu, bagaimana tindaklanjut atas laporan itu? Asep menjawab, setelah menerima laporan dan menginvestigasi dugaan pelangÂgaran oleh hakim, KY memangÂgil serta memeriksa hakim terlaÂpor dan pihak pelapor.
Rangkaian pemeriksaan itu menghasilkan, rekomendasi sanksi bagi hakim nakal. Sanksi itu diklasifikasi KY dalam tiga kategori, yakni sanksi ringan, sedang dan berat. Sejauh ini, KY baru merekomendasikan sanksi pada 12 hakim.
Dari 12 hakim yang diproses, tujuh hakim direkomendasikan mendapat sanksi ringan, satu haÂkim mendapat sanksi sedang dan dua hakim terancam kena sanksi berat. “Dua hakim yang direkoÂmendasikan melakukan pelangÂgaran berat ini, masih dalam proÂses pengajuan ke sidang MKH,†ujarnya. Akan tetapi, Asep menoÂlak merinci identitas para hakim nakal itu. Dia juga menolak meÂnyampaikan jenis pelanggaran yang dilakukan hakim-hakim itu.
Dia beralasan, identitas hakim yang terancam sanksi berat belum bisa disampaikan sekarang. SoalÂnya, sifat pelanggaran yang diÂidentifikasi KY masih berbenÂtuk rekomendasi. Pada sidang MaÂjelis Kehormatan Hakim (MKH), idenÂtitas hakim maupun jenis peÂlanggarannya barulah terbuka.
Komisioner KY Suparman Marzuki juga menolak menyebut identitas hakim yang ditangani lembaganya. Dia hanya menguÂraiÂkan, sanksi ringan yang direkoÂmendasikan KY pada tujuh haÂkim berbentuk teguran tertulis. Adapun sanksi sedang pada satu hakim berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun.
Sedangkan terhadap dua hakim yang melakukan pelanggaran berat, lanjutnya, KY mereÂkomenÂdasikan pemberhentian atau peÂmecatan. “Rekomendasi KY pada MA menyebutkan, satu hakim agar diberhentikan secara tidak hormat serta satu hakim lainnya diberhentikan secara hormat,†tandasnya.
Dia berharap, rekomendasi KY pada Mahkamah Agung bisa segera direalisasikan. Sejauh ini, KY masih menunggu jadwal persidangan MKH yang akan meÂmutus nasib kedua hakim terseÂbut. Walaupun menolak menyeÂbutÂkan jenis pelanggaran yang terÂancam sanksi berat, ia mengÂinformasikan, pelanggaran yang masuk kategori berat adalah seÂlingkuh dan menerima suap.
Hakim Agung Bidang PengaÂwaÂsan atau Ketua Muda PengaÂwasan MA Letjen (purn) Timur MaÂnurung mengaku telah meÂngantongi laporan mengenai haÂkim-hakim nakal. Data yang direÂkapnya pada kurun Januari hingÂga Mei 2012, menunjukkan terÂjadi peningkatan jumlah laporan mengenai hakim nakal.
Menurut Timur, hingga akhir Mei lalu, bidang pengawasan MA telah menerima 735 lapoÂran. Dari total tersebut, 35 laÂpoÂran telah diÂtindaklanjuti bidang pengaÂwasan. Untuk mengÂinÂtenÂÂsiÂfkan pengusuÂtan perkara haÂkim nakal, dia berÂjanji meningÂkatkan koordinasi deÂnÂgan KY. Selain itu, pengawaÂsan hakim akan ditingkatkan jajaÂrannya.
“Kami akan turun ke daeÂrah untuk mengingatkan kembali agar hakim tidak bertindak maÂcam-macam,†tandas bekas KaÂdivbinkum TNI itu.
Senada dengan Asep dan SuÂparman, Timur pun menolak meÂnguraikan jenis pelanggaran dan identitas hakim-hakim nakal yang dikantonginya.
REKA ULANG
Yang Disidang Tiga, Yang Dipecat Dua
Sudah cukup lama Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tidak menggelar sidang. Pada Selasa, 22 November tahun lalu, MKH menyidangkan tiga hakim secara berturut-turut di Gedung MahÂkamah Agung (MA), Jakarta.
Tiga hakim yang disidangkan itu, terdiri dari satu hakim yang direkomendasikan KY untuk diÂberhentikan, yakni Dwi DjaÂnuÂwanÂto. Dwi adalah hakim di PeÂngadilan Negeri Yogyakarta yang sebelumnya bertugas di PengaÂdiÂlan Negeri Kupang.
Dua lagi adalah hakim yang direkomendasikan MA untuk diberhentikan juga, yakni Dainuri dan Jonlar Purba. Dainuri adalah hakim Makamah Syariah di TaÂpaÂktuan, Jonlar merupakan haÂkim di Pengadilan Negeri Bale BanÂdung. Sebelum ke PN Bale Bandung, Jonlar adalah hakim di PN Wamena dan menjadi Wakil Ketua PN Wamena.
MKH digawangi tujuh hakim yang terdiri dari tiga unsur MA dan empat unsur KY. Tiga hakim MA adalah Imam Soebechi sebaÂgai Ketua MKH, Hamdan dan SurÂya Jaya sebagai anggota MKH. Sedangkan empat hakim dari KY adalah Imam Anshori Saleh, SuÂparman Marjuki, Abbas Said dan Taufiqurrohman Syahruri sebagai anggota MKH.
MKH memutuskan, hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Dainuri terbukti melakukan peÂlangÂgaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku haÂkim, karena itu, dia dibÂerhÂenÂtiÂkan. Dainuri terbukti melakuÂkan asuÂsila terhadap seorang wanita yang sedang melakukan gugatan cerai. Gugatan itu diÂtangani Dainuri.
Untuk hakim Dwi DjanuÂwanÂto, MKH juga memutuskan pemÂberhentian. Sebab, Dwi terbukti sering meminta tiket pesawat kepada terdakwa dalam kasus yang ditanganinya. Dwi juga pernah diberikan sanksi oleh MA karena tidak disiplin, karena itu dia dipindahkan ke PN Kupang. Selain itu, Dwi melakukan perÂbuatan tercela.
“Mengirimkan SMS yang isiÂnya tidak senonoh, yakni meÂngaÂÂjak terdakwa menonton stripÂtis, lengkap dengan cewek yang bisa dipangku, dengan baÂyaran Rp 500 ribu per jam,†ujar anggota MKH Abbas Said.
Dwi, menurut MKH, juga saÂngat tidak disiplin, sering terÂlamÂbat sidang karena bolak balik KuÂpang Yogyakarta. “Bahkan tidak tahu jadwal persidangannya. SuÂdah sering terjadi,†ujar Abbas.
Karena itu, Dwi diganjar hukuÂman dipecat dari jabatan hakim. “Memutuskan, menyatakan terÂlapor Dwi Djanuwanto melakÂuÂkan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim deÂngan pemberhentian tidak hormat dari jabatannya sebagai hakim,†tegas Abbas.
Dwi menolak mentah-mentah tuduhan tersebut. “Saya difitnah, diÂzalimi,â€katanya seusai disiÂdang. Sedangkan hakim Jonlar Purba hanya dijatuhi hukuman berupa sanksi tertulis dengan peÂmotongan uang tunjangan selama tiga bulan sebesar 75 persen.
Jonlar dinilai telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan PeÂdoman Perilaku Hakim, waÂlauÂpun dengan pelanggaran yang saÂngat ringan. Padahal, dia digiring ke MKH dengan tuduhan yang seÂrius, menerima duit dari terdakwa.
“Memutuskan, menyatakan pembelaan hakim terlapor dapat diterima sebagian. Menyatakan terlapor terbukti melakukan peÂlanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim serta menjaÂtuhÂkan hukuman disiplin ringan, beÂrupa hukuman tertulis, dan dikuÂrangi tunjangan kinerja 75 persen selama tiga bulan,†ujar Ketua MKH Imam Soebechi dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MA, Selasa, 29 NoÂvember 2011.
Keadilan Ternodai, Masyarakat Akan Bereaksi Keras
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa menilai, peÂngawasan hakim merupakan hal yang sangat penting dalam uruÂsan penegakan hukum. JaÂngan sampai tindak-tanÂduk haÂkim sebagai benteng penegak keÂadilan justru mencoreng wiÂbawa hukum.
“Tindakan hakim yang menÂcoreng wibawa hukum tentu saÂngat membahayakan progres peÂnegakan hukum di Tanah Air,†kata anggota DPR dari Partai Gerindra ini.
Lantaran itu, dia sangat berharap fungsi pengawasan hakim oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) ke depan bisa lebih diÂsiÂnerÂgikan. Di luar dua lembaga tersebut, masyarakat dan DPR saat ini juga punya peran domiÂnan. Tanpa optimalisasi duÂkuÂngan dari masyarakat, dia yaÂkin, upaya menertibkan hakim tidak akan efektif.
Desmon menegaskan, maÂsyaÂrakat menempati posisi paÂling berkepentingan dalam peÂnegakan hukum. Sebagai penÂcari keadilan, masyarakat akan merasakan langsung sikap dan ketegasan hakim saat meÂnaÂngaÂni perkara. Jika rasa keadiÂlanÂnya ternodai polah hakim, maka masyarakat akan bereaksi.
Bentuk reaksi masyarakat, kataÂnya lagi, mencerminkan wajah penegakan hukum. “Apa dan bagaimana kualitas peneÂgakan hukum itu tercermin di situ,†ucapnya.
Di lain sisi, hakim sebagai penÂjaga gawang keadilan seÂpatutnya memberi contoh daÂlam upaya membangkitkan keÂsaÂdaran hukum masyarakat. “PuÂtusan hakim yang pro keÂadilan serta ketaatan terhadap aturan maupun etika hakim, baÂkal menjadi tonggak bagi keÂbangkitan hukum,†tambahnya.
Dengan kata lain, sinergi KoÂmisi Yudisial, Mahkamah Agung dan masyarakat menjadi fakÂtor menentukan dalam mÂeÂngaÂwasi kinerja hakim.
Minta Sidang Hakim Nakal Cepat Digelar
M Hendra Setiawan, Kadiv Monitoring MaPPI
Kepala Divisi Monitoring MaÂsyarakat Pemantau PeradiÂlan Indonesia (MaPPI) M HenÂdra Setiawan meminta sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dilaksanakan MA seÂcara cepat. Dengan begitu, reÂkoÂmendasi atas permasalahan yang ada bisa tuntas.
“Memang tidak ada aturan batas waktu tentang pelakÂsaÂnaÂan MKH. Hal itu, sepenuhnya menÂjadi kewenangan MA,†katanya.
Tidak adanya aturan yang meÂngikat, tentu membuat penaÂngaÂnan perkara yang menyangÂkut hakim menjadi lamban. NaÂmun demikian, dia meyakini, MA profesional dalam menenÂtukan agenda MKH.
Dia menyambut positif langÂkah KY maupun MA yang meÂnerima dan memproses laporan aduan tentang hakim-hakim berÂmasalah. Karena itu, dia meÂminta, lembaga-lembaga terÂseÂbut menunjukkan komitmennya dalam menertibkan hakim-haÂkim bermasalah.
Pada hakikatnya, MKH meÂruÂpakan proses pemeriksaan biasa. Tidak bisa dianalogikan seÂÂperti persidangan pada umumÂnya. Namun anehnya, sampai kini kesan adanya penolakan haÂkim-hakim menjalani peÂmeriksaan MKH sangat kuat.
“Sepertinya proses di MKH itu dihindari. MKH itu adalah saÂrana untuk pemeriksaan. Di situ pelapor dan terlapor diÂperÂtemuÂkan. Bukti-buktinya pun akan diÂbuka dan menjadi perÂtimÂbangan majelis MKH,†imbuhnya.
Jadi sarannya lagi, proses MKH jangan dilaksanakan berÂlÂarut-larut. Begitu ada rekoÂmenÂdasi KY atau laporan duÂgaÂan peÂlanggaran berat, segera benÂtuk majelis hakimnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58