Berita

effendi syahputra/ist

Siang Tadi, Partai NasDem Sempurnakan Gugatan UU Pemilu ke MK

BAHU NasDem Penggugat Pertama
RABU, 30 MEI 2012 | 18:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Partai NasDem menyempurnakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi siang tadi setelah RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang disahkan DPR pada Kamis (12/4) lalu diberi nomor.

Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem, Effendi Syahputra kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 30/5).

"Kami tadi mendaftarkan permohonan uji materi UU Pemilu di MK. Jadi UU Pemilu yang kita daftarkan sebulan lalu sekarang sudah ada nomornya. Yaitu UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Untuk itu kita sempurnakan gugatannya," jelasnya.

Effendy menjelaskan, pada Kamis (19/4) bulan lalu, pihaknya hanya mendaftarkan gugatan atas Pasal 8 ayat 1 dari UU yaitu tentang Verifikasi Partai Politik (Parpol).  Pasal itu dipandang diskriminasi karena partai politik peserta pemilu pada Pemilihan Umum terakhir yaitu 2009 lalu yang memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional lansgung ditetapkan sebagai peserta pemilu selanjutnya, yaitu pada 2014 mendatang. Artinya, sembilan partai yang ada di DPR saat ini tidak lagi mengikuti tahap verifikasi.

"Cuma sekarang sudah lebih lengkap. Kita uji pasal 8 ayat 1 dan sekarang kita uji juga sebagian frasa di ayat 2-nya. Jadi sekarang kami tinggal menunggu jadwal sidang," jelasnya sambil menekankan, bahwa BAHU NasDem mewakili Partai NasDem adalah pihak pertama yang mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal 8 ayat 1 dan sebagian ayat 2 dalam UU tersebut.

Apakah Anda optimistis MK akan mengabulkan gugatan ini?

"Orang awam pun bisa melihat kalau UU ini di pasal tersebut ada diskriminasi yang secara telanjang dipertontonkan kepada kita. Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk tidak optimistis permohonan uji materi ini akan dikabulkan oleh MK. Untuk mendukung itu kami sudah siapkan saksi-saksi ahli yang sesuai kompetensi ilmu untuk memperkuat dalil-dalil yang kami tuliskan dalam permohonan kami tersebut," jawabnya panjang lebar. [zul]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya