Berita

effendi syahputra/ist

Siang Tadi, Partai NasDem Sempurnakan Gugatan UU Pemilu ke MK

BAHU NasDem Penggugat Pertama
RABU, 30 MEI 2012 | 18:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Partai NasDem menyempurnakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi siang tadi setelah RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang disahkan DPR pada Kamis (12/4) lalu diberi nomor.

Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem, Effendi Syahputra kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 30/5).

"Kami tadi mendaftarkan permohonan uji materi UU Pemilu di MK. Jadi UU Pemilu yang kita daftarkan sebulan lalu sekarang sudah ada nomornya. Yaitu UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Untuk itu kita sempurnakan gugatannya," jelasnya.

Effendy menjelaskan, pada Kamis (19/4) bulan lalu, pihaknya hanya mendaftarkan gugatan atas Pasal 8 ayat 1 dari UU yaitu tentang Verifikasi Partai Politik (Parpol).  Pasal itu dipandang diskriminasi karena partai politik peserta pemilu pada Pemilihan Umum terakhir yaitu 2009 lalu yang memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional lansgung ditetapkan sebagai peserta pemilu selanjutnya, yaitu pada 2014 mendatang. Artinya, sembilan partai yang ada di DPR saat ini tidak lagi mengikuti tahap verifikasi.

"Cuma sekarang sudah lebih lengkap. Kita uji pasal 8 ayat 1 dan sekarang kita uji juga sebagian frasa di ayat 2-nya. Jadi sekarang kami tinggal menunggu jadwal sidang," jelasnya sambil menekankan, bahwa BAHU NasDem mewakili Partai NasDem adalah pihak pertama yang mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal 8 ayat 1 dan sebagian ayat 2 dalam UU tersebut.

Apakah Anda optimistis MK akan mengabulkan gugatan ini?

"Orang awam pun bisa melihat kalau UU ini di pasal tersebut ada diskriminasi yang secara telanjang dipertontonkan kepada kita. Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk tidak optimistis permohonan uji materi ini akan dikabulkan oleh MK. Untuk mendukung itu kami sudah siapkan saksi-saksi ahli yang sesuai kompetensi ilmu untuk memperkuat dalil-dalil yang kami tuliskan dalam permohonan kami tersebut," jawabnya panjang lebar. [zul]


Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya