hatta rajasa
hatta rajasa
RMOL. Setiap warga negara memiliki hak untuk mencalonkan dan dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden. Sehingga tidak ada seorang pun yang bisa menghalangi seseorang untuk meraih jabatan tertinggi tersebut.
Di samping itu, sesuai UUD 1945, pencalonan sebagai capres dan cawapres harus didukung partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi jumlah suara yang ditentukan.
Hal itu disampaikan Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Muthi kepada Rakyat Merdeka Online saat ditanya bagaimana sikap Muhammadiyah terkait pencalonan Hatta Rajasa sebagai capres.
"Karena itu, pencalonan Hatta hak partai. Tapi tergantung perolehan suara yang bersangkutan. Kalau tidak memenuhi persyaratan minimal, ya harus lewat gabungan partai politik," jelasnya.
Karena Muhammadiyah bukan organisasi politik, jelasnya, karena itu tidak terlibat secara institusi dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan endorsement secara kelembagaan kepada siapa pun. "Muhammadiyah akan netral sebagaimana tercantum pada AD/ART dan khittah Muhammadyah di bidang politik," jelasnya.
Sejalan dengan itu, Muhammadiyah juga memberikan kebebasan kepada warganya untuk menentukan pilihan siapa yang akan didukung, termasuk apabila mendukung Ketua Umum DPP PAN tersebut. "Itu hak politik warga negara, memberikan kebebasan termasuk kepada warga Muhammadiyah untuk menentukan sikap politiknya yang sesuai dengan hati nuraninya," demikian Muthi. [zul]
Populer
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
UPDATE
Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14
Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34