Berita

ilustrasi

Dari Segi Manajemen Risiko, Kebijakan Pemerintah Soal DP Kendaraan Bermotor Harus Didukung

JUMAT, 25 MEI 2012 | 15:49 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Otoritas Moneter dan Otoritas Fiskal Indonesia kompak mengeluarkan regulasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 43/2012 dan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia 14/10/DPNP pada 15 Maret 2012 lalu. Kedua peraturan itu dengan tegas mengatur jumlah uang muka (down payment/ DP) minimal bagi pengajuan fasilitas kredit kendaraan bermotor.

Dalam SE Bank Indonesia diatur uang muka minimal pengajuan kredit kepemilikan kendaraan bermotor roda dua minimal 25 persen dari harga beli yang dibiayai bank. Sedangkan untuk kendaraan roda empat non-produktif, uang muka yang disyaratkan mencapai 30 persen.

Sementara kendaraan roda empat produktif adalah 20 persen. Sedang kredit yang dikeluarkan oleh lembaga pembiayan seperti leasing serupa dengan aturan yang diterapkan diperbankan tetapi hanya lebih rendah sebesar 5 persen dari bank.

Aturan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia ini akan efektif berlaku mulai 15 Juni 2012.

Ekonom Dahnil Anzar Simanjunyak menilai, kebijakan pembatasan downpayment tersebut sebagai bentuk manajemen resiko bagi industri keuangan di Indonesia, terutama dalam rangka mengendalikan pertumbuhan kredit konsumsi di Indonesia dengan resiko tingkat kredit macet yang berpotensi terjadi dan berdampak buruk bagi perekonomian dalam jangka panjang.

"Dalam konteks manajemen risiko, kebijakan ini perlu didukung," ujar Dosen Fakultas Ekonomi Sultan Ageng Tirtayasa, Banten ini kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 25/5).


Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya