Berita

ilustrasi

Dari Segi Manajemen Risiko, Kebijakan Pemerintah Soal DP Kendaraan Bermotor Harus Didukung

JUMAT, 25 MEI 2012 | 15:49 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Otoritas Moneter dan Otoritas Fiskal Indonesia kompak mengeluarkan regulasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 43/2012 dan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia 14/10/DPNP pada 15 Maret 2012 lalu. Kedua peraturan itu dengan tegas mengatur jumlah uang muka (down payment/ DP) minimal bagi pengajuan fasilitas kredit kendaraan bermotor.

Dalam SE Bank Indonesia diatur uang muka minimal pengajuan kredit kepemilikan kendaraan bermotor roda dua minimal 25 persen dari harga beli yang dibiayai bank. Sedangkan untuk kendaraan roda empat non-produktif, uang muka yang disyaratkan mencapai 30 persen.

Sementara kendaraan roda empat produktif adalah 20 persen. Sedang kredit yang dikeluarkan oleh lembaga pembiayan seperti leasing serupa dengan aturan yang diterapkan diperbankan tetapi hanya lebih rendah sebesar 5 persen dari bank.

Aturan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia ini akan efektif berlaku mulai 15 Juni 2012.

Ekonom Dahnil Anzar Simanjunyak menilai, kebijakan pembatasan downpayment tersebut sebagai bentuk manajemen resiko bagi industri keuangan di Indonesia, terutama dalam rangka mengendalikan pertumbuhan kredit konsumsi di Indonesia dengan resiko tingkat kredit macet yang berpotensi terjadi dan berdampak buruk bagi perekonomian dalam jangka panjang.

"Dalam konteks manajemen risiko, kebijakan ini perlu didukung," ujar Dosen Fakultas Ekonomi Sultan Ageng Tirtayasa, Banten ini kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 25/5).


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya