Anggoro Widjojo
Anggoro Widjojo
RMOL. Selain melacak jejak buronan Anggoro Widjojo alias Ang Tju Hong di Singapura dan China, KPK mengorek keterangan saksi-saksi tambahan. Terbuka peluang kasus Anggoro disidang secara in absentia.
Direktur PT Masaro RadioÂkom ini dikenal licin. KeÂpiaÂwaiÂanÂnya diperlihatkan ketika ia berÂhasil mengecoh penegak hukum. Sebelum dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ia dan istrinya lebih dulu kabur ke SiÂngapura. Sejak meninggalkan Indonesia, bos perusahaan rekaÂnan Kementerian Kehutanan (KeÂmenhut) itu seperti tak tersentuh.
Padahal, sepak terjangnya menÂjungkirbalikan hukum Tanah Air sempat bikin geger jagat NuÂsanÂtara. Bagaimana tidak, tatkala transÂkrip percakapan telepon AngÂgoro dan sejumlah pihak diÂbuka di Mahkamah Konstitusi (MK), sederet nama penting diÂsebÂut dalam skenario mengÂkrÂiÂmiÂnaÂlisasi pimpinan KPK itu.
Kini, setelah kasusnya nyaris tak terdengar, KPK kembali genÂcar mengorek keterangan saksi-saksi, seperti dari Partai Golkar. Kedua saksi yang dipanggil terÂakhir adalah bekas Bupati PonoÂrogo Maksum Singodimedjo dan politisi senior partai berlogo poÂhon beringin, Bomer Pasaribu.
Kepala Biro Humas KPK JoÂhan Budi Sapto Prabowo meÂngaÂku tidak tahu persis apa substansi pemeriksaan kedua saksi terÂseÂbut. Dia memastikan, pemeÂrikÂsaÂan saksi akan dikembangkan deÂngan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Yang pasti, rangkaian pÂeÂmeÂrikÂsaan saksi tambahan ditujukan unÂtuk menggali fakta dan bukti-bukti tambahan dalam perkara ini. Di luar itu, secara formil hasil pemeriksaan saksi juga bisa dilampirkan untuk melengkapi berkas perkara Anggoro.
Kelengkapan berkas, lanjutÂnya, punya bobot penting. SeÂlain bisa jadi peluru tambahan untuk meÂyaÂkinkan negara lain dalam memÂbantu perburuan KPK. PaÂling tidak, kelengkapan berkas perkara menunjukkan bahwa KPK komit menyeÂleÂsaiÂkan skanÂdal ini.
Johan menggarisbawahi, keÂlengÂkapan berkas perkara jadi perÂhatian KPK. Dengan lengkapÂnya berkas perkara, maka kasus koÂrupsi pengadaan sistem komuÂniÂÂkasi radio terpadu (SKRT) deÂngan tersangka Anggoro bisa seÂgera dilimpahkan ke pengadilan.
Menjawab kendala tentang beÂlum tertangkapnya kakak AngÂgoÂdo tersebut, Johan tak meÂnyangÂgah apabila persidangan Anggoro bisa digelar secara in absentia (tanÂpa kehadiran terdakwa). “Bisa saja, itu tergantung rangkaian proÂses nantinya,†jelas dia.
Ia menambahkan, perburuan Anggoro masih dilanjutkan. Tim penyidik KPK maupun SekreÂtariat Interpol (Divisi Hubungan International) Polri terus bekerÂjaÂsama melacak keberadaan peÂngusaha asal Surabaya, Jawa TiÂmur itu. Namun ketika disoal tentang info keberadaan Anggoro di Singapura atau China, Johan tak berkomentar banyak. “Soal keberadaan Anggoro tidak bisa diungkap ke publik,†kelitnya.
Sebelumnya, tersiar kabar, Anggoro telah meninggalkan SiÂngapura. Buronan tersebut masuk ke China dan belum terÂidenÂtiÂfiÂkasi keluar alias meninggalkan negeri tirai bambu tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Sutarman pun mengatakan, koorÂdinasi untuk membawa Anggoro pulang ke Tanah Air dilakukan keÂpolisian melalui Interpol berÂsama jajaran KPK, Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen ImigÂrasi dan KemenÂteriÂan Luar NeÂgeri. “Koordinasi anÂtar lembaga sudah dilakukan. PeÂlacakan lewat Interpol juga diÂintensifkan,†ucapnya.
Akan tetapi, dia tak mau meÂnyebutkan di negara mana Anggoro sembunyi. Yang jelas, tim gabungan masih mencari yang bersangkutan. Kalau tim sudah mengetahui kebeÂradaanÂnya, pemantauan pergerakan buÂronan itu dilakukan secara ketat.
Diketahui, dalam perkara dugaÂan korupsi SKRT ini, KPK telah menggiring tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor. Ketiga tersangka yang telah menjadi terÂpidana itu adalah Azwar ChesÂputra dan Hilman Indra dari FrakÂsi PBB serta Fahri Andi Leluasa dari Fraksi Partai Golkar.
REKA ULANG
Jadi Tersangka Sejak 19 Juni 2009
KPK menetapkan Anggoro WidÂjojo sebagai tersangka kasus koÂrupsi pengadaan sistem komÂuÂniÂkasi radio terpadu (SKRT) KeÂmenterian Kehutanan pada 19 Juni 2009. Anggoro disangka melÂanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang UnÂdang Nomor 31 tahun 1999 tenÂtang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keterlibatan Anggoro dikeÂtaÂhui dalam persidangan kasus suap proyek Tanjung Api-api dengan terdakwa Yusuf Erwin Faishal. Selain itu, diketahui berkat upaya KPK menggeledah kantor Yusuf Erwin di Gedung PT Masaro pada Juli 2008, terkait kasus suap proÂyek Tanjung Api-api. Dalam proÂyek senilai Rp 180 miliar ini, neÂgaÂra diduga dirugikan Rp 13 miliar.
Dalam persidangan, Yusuf Erwin didakwa menerima uang Rp 125 juta dan 220 ribu dolar Amerika Serikat. Uang tersebut seÂbagai imbalan atas bantuannya meÂnyetujui anggaran pada progÂram revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan.
Proyek SKRT ini bermula pada Januari 2007, saat Kementrian KeÂhutanan mengajukan usulan rancangan program revitalisasi rehabilitasi hutan. Kementerian Kehutanan yang saat itu dipimpin MS Kaban, mengajukan anggaÂran Rp 180 miliar.
Padahal, proyek ini sudah diÂhenÂtikan pada 2004, saat Menteri Kehutanan dijabat M Prakoso. Di sini, Anggoro diduga memÂpeÂngaruhi anggota Komisi KehÂuÂtaÂnan DPR untuk melanjutkan proÂyek tersebut. Kemudian, Komisi Kehutanan DPR yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal mengeÂluarÂkan surat rekomendasi pada 12 FebÂruari 2007. Surat rekoÂmenÂdasi itu juga ditandatangani oleh Hilman Indra dan Fachri Andi Laluasa.
Mengetahui adanya usulan itu, Yusuf Erwin meminta MuchÂtarÂrudin melakukan pertemuan deÂngan perwakilan PT Masaro RaÂdiocom, Anggoro Wijoyo sebagai rekanan pengadaan alat koÂmuÂnikasi. Pertemuan itu, ditujukan untuk membicarakan fee yang akan diberikan PT Masaro keÂpada Komisi Kehutanan.
Dalam surat itu, disebutkan meÂmÂinta Kementrian Kehutanan meneruskan proyek SKRT. DiseÂbutkan pula, untuk pengadaan SKRT sebaiknya menggunakan alat yang disediakan PT Masaro. Pada 16 Juni 2007 anggaran diseÂtujui. Lembar pengesahan, diÂtandatangani juga oleh Menteri Kehutanan. Akibatnya, bekas Menhut itu diperiksa KPK seÂbagai saksi.
Selain memberikan uang keÂpada Yusuf Erwin, Anggoro juga disangka membagikan uang keÂpada sejumlah anggota Komisi Kehutanan seperti Fahri Andi LaÂluasa senilai 30 ribu dolar SiÂngapura, Azwar Chesputera 30 ribu dolar Singapura, Hilman Indra 140 ribu dolar Singapura, MuctarÂrudin 40 ribu dolar SiÂngapura dan Sujud Sirajuddin Rp 20 juta.
Tak terima dijadikan tersangka kasus SKRT, Anggoro melaporÂkan dugaan pemerasan ke Ketua KPK. Dugaan pemerasan ini terÂungkap pertama kali lewat testiÂmoni bekas Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam testimoninya, AnÂtasari menulis, Anggoro pernah melaporkan adanya dugaan peÂmerasan oleh oknum KPK.
Saat dugaan pemerasan ini mencuat, Anggoro dan adiknya, Anggodo Widjojo pun dituding sengaja membuat skenario untuk mengkriminalisasi pimpinan KPK. Pemerasan, menurut peÂngaÂcara Anggodo, Bonaran SiÂtumorang diduga dilakukan dua orang yang mengaku utusan dari KPK berinisial ES dan AM.
Seperti Nazar & Nunun Anggoro Semestinya Bisa Ditangkap
Tjatur Sapto Edy, Wakil Ketua Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy yakin, KPK bisa membawa pulang Anggoro Widjoyo ke Tanah Air. KeÂberÂhasilan KPK membawa pulang buronan ini, akan jadi syok teraÂpi buat tersangka korupsi yang berupaya kabur ke luar negeri. “Saya rasa KPK bisa. Tinggal kemauan mereka saja,†katanya.
Dia mempertanyakan, kenaÂpa buÂronan lain seperti NaÂzaÂruddin dan Nunun Nurbaetie bisa diÂtangÂkap dan dibawa ke InÂdoÂneÂsia. Tapi, ketika berÂhaÂdapan deÂngan kasus Anggoro, KPK tidak mampu melakukan hal serupa.
Hal tersebut, lanjut dia, jelas mengundang tanda tanya besar. Dia mengingatkan, hal paling menentukan dalam membawa pulang Anggoro adalah niat dan kemauan keras. “Jadi ini sangat tergantung kemauan dan niat keras KPK saja,†ucap politisi PAN ini.
Apalagi saat ini, koordinasi KPK dengan penegak hukum negara lain sudah bagus. KoorÂdinasi yang baik itu, tentu harus dimanfaatkan secara maksimal. Dia tak setuju apabila Anggoro diÂsidang secara in absentia. SoalÂnya, mekanisme sidang moÂdel tersebut, sangat meÂngunÂtungkan buronan itu.
Di luar hal tersebut, dia meniÂlai, persidangan secara in abÂsenÂtia justru berdampak buruk bagi penegak hukum. Sidang in absentia menunjukan bahwa penegak hukum tidak mampu menyeret para buronan kembali ke Tanah Air.
Ketakmampuan ini, samÂbungÂnya, kemungkinan besar malah dimanfaatkan para terÂsangka kasus korupsi untuk kaÂbur ke luar negeri. “Intinya, saya masih optimis bahwa KPK mampu membawa pulang buroÂnan seperti Anggoro ini.â€
Penangkapan Anggoro Hendaknya Tetap Jadi Prioritas
Togar M Sianipar, Wakil Ketua Umum PP Polri
Bekas Kepala Pelaksana HaÂrian Badan Narkotika Nasional Komjen (Purn) Togar M SianiÂpar menyatakan, persoalan buÂronnya Anggoro Widjoyo henÂdaknya tetap jadi prioritas KPK.
Menurutnya, kinerja KPK membawa pulang buronan seperti Nazaruddin maupun NuÂnun Nurbaetie hendaknya bisa dipertahankan. Eksistensi KPK di sini akan menunjukan bahwa mereka tidak tebang pilih dalam menuntaskan perkara yang ada.
“Prioritas KPK dalam kasus Anggoro semestinya membawa pulang buronan tersebut ke Tanah Air,†katanya.
Dia memandang, koordinasi KPK dengan kepolisian belaÂkaÂngan ini sudah efektif. HenÂdakÂnya, efektifitas itu ditingkatkan. Tujuannya, agar hasil perÂbuÂruÂan Anggoro yang sudah beÂrÂjaÂlan tiga tahun lamanya tidak sia-sia.
“Jangan disia-siakan daya dan upaya yang sudah berjalan tiga tahun lamanya itu,†tandas Wakil Ketua Umum Persatuan Purnawirawan (PP) Polri ini.
Dia sepakat apabila KPK kini berupaya keras melengkapi berÂkas perkara Anggoro. Namun, lengkapnya berkas perkara Anggoro tidak boleh serta merÂta dijadikan alat bagi KPK unÂtuk menyidangkan Anggoro seÂcara in absentia.
“Upaya meÂlengkapi berkas perkara itu wajib dilakukan,†ucap bekas Kapolda Kaltim terÂsebut. Soalnya hal tersebut meÂrupakan amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan KPK.
Tapi lagi-lagi, persoalan siÂdang in absentia harus diÂpuÂtusÂkan secara bersama. Tanpa ada upaya maksimal KPK memÂbaÂwa pulang buronannya ke TaÂnah Air, persidangan in abÂsentia tidak bisa dipaksakan begitu saja.
Sidang in absentia bisa dilaÂkuÂkan sepanjang upaya-upaya maksimal yang dilakukan tidak membawa hasil. “Jadi KPK seÂkarang harus mengoptimalkan pemulangan buronan itu dulu. Ini prioritas pertama dan yang utama,†tegasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58