Berita

ilustrasi

14 LSM Gugat UU Pengadaan Tanah ke MK

RABU, 23 MEI 2012 | 07:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum bermasalah. Undang-undang yang disahkan DPR 16 Desember 2011 lalu itu jelas-jelas berpotensi merugikan hak-hak konstitusional rakyat dan bertentangan dengan UUD 1945.

Judul dan isi batang tubuh undang-undang tidak sinkron sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Isi undang-undnag saling bertentangan yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Itulah diantara alasan yang mendorong LSM yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah Rakyat berniat mengujinya ke Mahkamah Konstitusi.


Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah Rakyat terdiri dari 14 LSM, yaitu Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Aliansi Petani Indonesia (API), Sawit Watch, Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KruHA), Perserikatan Solidaritas Perempuan, Yayasan Pusaka, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Indonesia for Global Justice dan Serikat Nelayan Indonesia. Pendaftaran uji materi sendiri akan dilakukan pukul 11.00 siang ini. 

Alasan lain dilakukannya uji meteril adalah bahwa undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tidak dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sehingga bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, dan tidak menjamin perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia sehingga bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28G ayat 1, Pasal 28H ayat 1 dan 4 UUD 1945. Selain itu, undang-undang tersebut juga tidak menjamin persamaan di hadapan hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

"Undang-undang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan inkonstitusional. Meredistribusikan tanah kepada rakyat adalah kewajiban konstitusional, hukum, dan HAM negara," tulis Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah Rakyat dalam rilisnya yang diterima redaksi, pagi ini.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya