Berita

ilustrasi

14 LSM Gugat UU Pengadaan Tanah ke MK

RABU, 23 MEI 2012 | 07:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum bermasalah. Undang-undang yang disahkan DPR 16 Desember 2011 lalu itu jelas-jelas berpotensi merugikan hak-hak konstitusional rakyat dan bertentangan dengan UUD 1945.

Judul dan isi batang tubuh undang-undang tidak sinkron sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Isi undang-undnag saling bertentangan yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Itulah diantara alasan yang mendorong LSM yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah Rakyat berniat mengujinya ke Mahkamah Konstitusi.


Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah Rakyat terdiri dari 14 LSM, yaitu Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Aliansi Petani Indonesia (API), Sawit Watch, Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KruHA), Perserikatan Solidaritas Perempuan, Yayasan Pusaka, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Indonesia for Global Justice dan Serikat Nelayan Indonesia. Pendaftaran uji materi sendiri akan dilakukan pukul 11.00 siang ini. 

Alasan lain dilakukannya uji meteril adalah bahwa undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tidak dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sehingga bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, dan tidak menjamin perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia sehingga bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28G ayat 1, Pasal 28H ayat 1 dan 4 UUD 1945. Selain itu, undang-undang tersebut juga tidak menjamin persamaan di hadapan hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

"Undang-undang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan inkonstitusional. Meredistribusikan tanah kepada rakyat adalah kewajiban konstitusional, hukum, dan HAM negara," tulis Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah Rakyat dalam rilisnya yang diterima redaksi, pagi ini.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya