Berita

ilustrasi

14 LSM Gugat UU Pengadaan Tanah ke MK

RABU, 23 MEI 2012 | 07:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum bermasalah. Undang-undang yang disahkan DPR 16 Desember 2011 lalu itu jelas-jelas berpotensi merugikan hak-hak konstitusional rakyat dan bertentangan dengan UUD 1945.

Judul dan isi batang tubuh undang-undang tidak sinkron sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Isi undang-undnag saling bertentangan yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Itulah diantara alasan yang mendorong LSM yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah Rakyat berniat mengujinya ke Mahkamah Konstitusi.


Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah Rakyat terdiri dari 14 LSM, yaitu Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Aliansi Petani Indonesia (API), Sawit Watch, Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KruHA), Perserikatan Solidaritas Perempuan, Yayasan Pusaka, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Indonesia for Global Justice dan Serikat Nelayan Indonesia. Pendaftaran uji materi sendiri akan dilakukan pukul 11.00 siang ini. 

Alasan lain dilakukannya uji meteril adalah bahwa undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tidak dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sehingga bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, dan tidak menjamin perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia sehingga bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28G ayat 1, Pasal 28H ayat 1 dan 4 UUD 1945. Selain itu, undang-undang tersebut juga tidak menjamin persamaan di hadapan hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

"Undang-undang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan inkonstitusional. Meredistribusikan tanah kepada rakyat adalah kewajiban konstitusional, hukum, dan HAM negara," tulis Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah Rakyat dalam rilisnya yang diterima redaksi, pagi ini.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya