Berita

ilustrasi

PDIP: UU Pilpres Tak Perlu Diubah!

SENIN, 21 MEI 2012 | 10:07 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo tidak sepakat UU Pilpres diubah terutama yang terkait dengan syarat partai mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Persoalan prosentase kan tidak ada masalah pada masa (pemilu) lalu. Kenapa harus diubah?" tanya Ganjar saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online, Senin, (21/5).

Karena itu, politisi PDIP ini menegaskan, UU Pilpres tidak perlu direvisi. "Sebaiknya UU Pilpres gak usah diubah, kecuali penyesuaian putusan-putusan MK," ujarnya

Putusan-putusan seperti apa?

"Kalau beberapa pasal di UU Pilpres dibatalkan oleh MK, kan ada aturan yang kosong. Yang lain nggak perlu diubah," jawabnya.

Wacana revisi UU Pilpres mulai santer dibicarakan politisi belakangan ini, setelah Gerindra pertama kali mengusulkan agar semua partai yang lolos ke DPR bisa mengajukan pasangan capres-cawapres. Syarat untuk lolos ke DPR harus mendapat suara 3,5 persen pada pemilihan umum 2014. Pada Pilpres lalu, partai yang bisa mengajukan capres, adalah partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi 20 persen di DPR atau 25 persen suara nasional. Usul ini diamini beberapa partai seperti Hanura dan Gerindra.

Sementara Demokrat dan PAN mengusulkan, syarat mengajukan capres-cawapres diturunkan menjadi cukup mempunyai 15 persen kursi di DPR. Sedangkan PKB malah mengusulkan, agar syaratnya diperberat, yaitu harus mengantongi 25 persen kursi di DPR. [zul]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya