ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo tidak sepakat UU Pilpres diubah terutama yang terkait dengan syarat partai mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Persoalan prosentase kan tidak ada masalah pada masa (pemilu) lalu. Kenapa harus diubah?" tanya Ganjar saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online, Senin, (21/5).
Karena itu, politisi PDIP ini menegaskan, UU Pilpres tidak perlu direvisi. "Sebaiknya UU Pilpres gak usah diubah, kecuali penyesuaian putusan-putusan MK," ujarnya
Putusan-putusan seperti apa?
"Kalau beberapa pasal di UU Pilpres dibatalkan oleh MK, kan ada aturan yang kosong. Yang lain nggak perlu diubah," jawabnya.
Wacana revisi UU Pilpres mulai santer dibicarakan politisi belakangan ini, setelah Gerindra pertama kali mengusulkan agar semua partai yang lolos ke DPR bisa mengajukan pasangan capres-cawapres. Syarat untuk lolos ke DPR harus mendapat suara 3,5 persen pada pemilihan umum 2014. Pada Pilpres lalu, partai yang bisa mengajukan capres, adalah partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi 20 persen di DPR atau 25 persen suara nasional. Usul ini diamini beberapa partai seperti Hanura dan Gerindra.
Sementara Demokrat dan PAN mengusulkan, syarat mengajukan capres-cawapres diturunkan menjadi cukup mempunyai 15 persen kursi di DPR. Sedangkan PKB malah mengusulkan, agar syaratnya diperberat, yaitu harus mengantongi 25 persen kursi di DPR. [zul]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05
Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27
Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15
Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02
Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28
Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17
Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05
Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22
Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19
Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03