Berita

denny indrayana/ist

Wamen Prof. Denny Indrayana Tak Patut Tuding PTUN Benteng Pertahanan Koruptor

SENIN, 21 MEI 2012 | 09:48 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sangat tidak patut menuding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menjadi benteng pertahanan bagi para kepala daerah yang korup.

"Amat mengherankan, seorang pejabat negara dapat memberi penilaian karena keputusan yang dibuat oleh PTUN tidak memihak kepada pemerintah," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti lewat Blackberry Messenger kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 21/5).

Penyebutan PTUN akan jadi benteng koruptor oleh Denny, yang juga gurubesar UGM Yogyakarta itu, terkait putusan sela PTUN Jakarta, yang mengabulkan upaya hukum Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

Penyebutan PTUN sebagai benteng koruptor, disadari atau tidak akan dapat memperlemah posisi dan wibawa hukum dan peradilan hukum di negeri ini. Sesuatu yang justru merupakan kewajiban pemerintah untuk mencegahnya.

"Pemerintah harus memastikan bahwa peradilan kita berlaku jujur dan di dalam menegakkan prinsip-prinsip keadilan," jelas Ray.

Pada saat yang sama, pemerintah harus meyakinkan masyarakat bahwa lembaga peradilan kita merupkan tempat dimana sengketa berbangsa dan bernegara diselesaikan secara beradab.

"Betapapun kita menyadari bahwa muatan pernyataan Denny tersebut tidak sepenuhnya salah. Tetapi itu tetap tidak patut diutarakan seorang pejabat negara, lebih-lebih setingkat Wamen," demikian Ray.

Presiden SBY telah menandatangi Keputusan Presiden 40/P/2012 dan Keppres 48/P/2012 ter tanggal 2 Mei 2012. Dua Keppres itu masing-masing berisi perihal pemberhentian Agusrin M Najamudin sebagai Gubernur Bengkulu dan mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur defenitif.

Namun, pelantikan gubernur Bengkulu itu dibatalkan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemarin sore, Senin, (14/5) mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan Agusrin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri. Putusan sela itu menyatakan bahwa dua Keppres ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Karena itu, pelantikan yang sedianya, digelar hari pada Selasa (15/5) batal. [zul]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya