denny indrayana/ist
denny indrayana/ist
RMOL. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sangat tidak patut menuding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menjadi benteng pertahanan bagi para kepala daerah yang korup.
"Amat mengherankan, seorang pejabat negara dapat memberi penilaian karena keputusan yang dibuat oleh PTUN tidak memihak kepada pemerintah," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti lewat Blackberry Messenger kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 21/5).
Penyebutan PTUN akan jadi benteng koruptor oleh Denny, yang juga gurubesar UGM Yogyakarta itu, terkait putusan sela PTUN Jakarta, yang mengabulkan upaya hukum Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
Penyebutan PTUN sebagai benteng koruptor, disadari atau tidak akan dapat memperlemah posisi dan wibawa hukum dan peradilan hukum di negeri ini. Sesuatu yang justru merupakan kewajiban pemerintah untuk mencegahnya.
"Pemerintah harus memastikan bahwa peradilan kita berlaku jujur dan di dalam menegakkan prinsip-prinsip keadilan," jelas Ray.
Pada saat yang sama, pemerintah harus meyakinkan masyarakat bahwa lembaga peradilan kita merupkan tempat dimana sengketa berbangsa dan bernegara diselesaikan secara beradab.
"Betapapun kita menyadari bahwa muatan pernyataan Denny tersebut tidak sepenuhnya salah. Tetapi itu tetap tidak patut diutarakan seorang pejabat negara, lebih-lebih setingkat Wamen," demikian Ray.
Presiden SBY telah menandatangi Keputusan Presiden 40/P/2012 dan Keppres 48/P/2012 ter tanggal 2 Mei 2012. Dua Keppres itu masing-masing berisi perihal pemberhentian Agusrin M Najamudin sebagai Gubernur Bengkulu dan mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur defenitif.
Namun, pelantikan gubernur Bengkulu itu dibatalkan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemarin sore, Senin, (14/5) mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan Agusrin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri. Putusan sela itu menyatakan bahwa dua Keppres ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Karena itu, pelantikan yang sedianya, digelar hari pada Selasa (15/5) batal. [zul]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
UPDATE
Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14
Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34