Berita

denny indrayana/ist

Wamen Prof. Denny Indrayana Tak Patut Tuding PTUN Benteng Pertahanan Koruptor

SENIN, 21 MEI 2012 | 09:48 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sangat tidak patut menuding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menjadi benteng pertahanan bagi para kepala daerah yang korup.

"Amat mengherankan, seorang pejabat negara dapat memberi penilaian karena keputusan yang dibuat oleh PTUN tidak memihak kepada pemerintah," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti lewat Blackberry Messenger kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 21/5).

Penyebutan PTUN akan jadi benteng koruptor oleh Denny, yang juga gurubesar UGM Yogyakarta itu, terkait putusan sela PTUN Jakarta, yang mengabulkan upaya hukum Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

Penyebutan PTUN sebagai benteng koruptor, disadari atau tidak akan dapat memperlemah posisi dan wibawa hukum dan peradilan hukum di negeri ini. Sesuatu yang justru merupakan kewajiban pemerintah untuk mencegahnya.

"Pemerintah harus memastikan bahwa peradilan kita berlaku jujur dan di dalam menegakkan prinsip-prinsip keadilan," jelas Ray.

Pada saat yang sama, pemerintah harus meyakinkan masyarakat bahwa lembaga peradilan kita merupkan tempat dimana sengketa berbangsa dan bernegara diselesaikan secara beradab.

"Betapapun kita menyadari bahwa muatan pernyataan Denny tersebut tidak sepenuhnya salah. Tetapi itu tetap tidak patut diutarakan seorang pejabat negara, lebih-lebih setingkat Wamen," demikian Ray.

Presiden SBY telah menandatangi Keputusan Presiden 40/P/2012 dan Keppres 48/P/2012 ter tanggal 2 Mei 2012. Dua Keppres itu masing-masing berisi perihal pemberhentian Agusrin M Najamudin sebagai Gubernur Bengkulu dan mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur defenitif.

Namun, pelantikan gubernur Bengkulu itu dibatalkan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemarin sore, Senin, (14/5) mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan Agusrin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri. Putusan sela itu menyatakan bahwa dua Keppres ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Karena itu, pelantikan yang sedianya, digelar hari pada Selasa (15/5) batal. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya