Berita

denny indrayana/ist

Wamen Prof. Denny Indrayana Tak Patut Tuding PTUN Benteng Pertahanan Koruptor

SENIN, 21 MEI 2012 | 09:48 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sangat tidak patut menuding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menjadi benteng pertahanan bagi para kepala daerah yang korup.

"Amat mengherankan, seorang pejabat negara dapat memberi penilaian karena keputusan yang dibuat oleh PTUN tidak memihak kepada pemerintah," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti lewat Blackberry Messenger kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 21/5).

Penyebutan PTUN akan jadi benteng koruptor oleh Denny, yang juga gurubesar UGM Yogyakarta itu, terkait putusan sela PTUN Jakarta, yang mengabulkan upaya hukum Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

Penyebutan PTUN sebagai benteng koruptor, disadari atau tidak akan dapat memperlemah posisi dan wibawa hukum dan peradilan hukum di negeri ini. Sesuatu yang justru merupakan kewajiban pemerintah untuk mencegahnya.

"Pemerintah harus memastikan bahwa peradilan kita berlaku jujur dan di dalam menegakkan prinsip-prinsip keadilan," jelas Ray.

Pada saat yang sama, pemerintah harus meyakinkan masyarakat bahwa lembaga peradilan kita merupkan tempat dimana sengketa berbangsa dan bernegara diselesaikan secara beradab.

"Betapapun kita menyadari bahwa muatan pernyataan Denny tersebut tidak sepenuhnya salah. Tetapi itu tetap tidak patut diutarakan seorang pejabat negara, lebih-lebih setingkat Wamen," demikian Ray.

Presiden SBY telah menandatangi Keputusan Presiden 40/P/2012 dan Keppres 48/P/2012 ter tanggal 2 Mei 2012. Dua Keppres itu masing-masing berisi perihal pemberhentian Agusrin M Najamudin sebagai Gubernur Bengkulu dan mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur defenitif.

Namun, pelantikan gubernur Bengkulu itu dibatalkan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemarin sore, Senin, (14/5) mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan Agusrin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri. Putusan sela itu menyatakan bahwa dua Keppres ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Karena itu, pelantikan yang sedianya, digelar hari pada Selasa (15/5) batal. [zul]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya