Berita

martiono hadiyanto/ist

Inilah Peran Martiono dalam Konflik Tak Berkesudahan Di Newmont

SENIN, 21 MEI 2012 | 07:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Direktur Utama PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), Martiono Hadianto, berperan dalam menciptakan konflik penjualan divestasi saham Newmont sampai-sampai permasalahannya masuk ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua Front Pemuda Taliwang-Sumbawa Barat, Irvan Dea Naga, mengatakan kisruh divestasi 7 persen saham Newmont adalah buah dari kebijakan Martiono yang sangat isolatif dan cenderung menjadikan proses divestasinya sebagai bargaining yang berkepanjangan. Tergetnya, bertemunya kepentingan jangka panjang alias buying time dimana keuntungan yang dikeruk dari hasil tambang di Batu Hijau tidak terdeteksi secara baik dalam pengelolaannya.

"Tambang NNT di Batu Hijau telah menjadi bancakan yang sangat berarti bagi Newmont. Sehingga proses divestasi bisa digunakan sebagai alat dalam memainkan trickle down effect-nya," kata Irvan kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 21/5).


Sejak awal divestasi tahun 2007, Front Pemuda Taliwang sudah berkali kali mengingatkan akan arah divestasi. Tapi karena banyak "tangan-tangan" yang berkepentingan dan cenderung menjadikannya sebagai alat semata, maka proses divestasi pun bermuara kepada sumirnya keuntungan bagi pemerintah sendiri.

"Pernyataan Martiono di sidang MK seakan-akan membuka tabir lama atas dividen 24 persen saham yang diakuisisi oleh PT. Daerah Maju Bersaing (DMB) bersama partnernya PT. Multicapital. Terlihat secara vulgar bahwa Martiono berusaha keras melegitimasi sebuah kebijakan yang dianggap salah dalam proses akuisisi 24 persen tersebut, yang tanpa itu semestinya tidak akan membuat pemerintah pusat bertahan dengan proses divestasi terakhir 7 persen," jelas dia.

Atas dasar dua poin ini, urai Irvan, Martiono telah berhasil memainkan trickle down effect dalam tiga hal. Pertama, membuat masyarakat di Sumbawa Besar terpecah-pecah terkait proses pengembangan wilayah eksplorasi di Dodo Rinti. Kedua, memberikan dana segar 9 juta dollar AS kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan maksud untuk meredam sementara waktu gejolak yang sering terjadi di sana.

"Ketiga, memperkuat bahwa sisa saham 7 persen harus ditake over oleh pemerintah pusat, bukan oleh Pemda NTB dengan cara mengumbar pernyataan vulgar terkait 24 persen saham di depan sidang MK," imbuh Irvan.[dem]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya