Berita

Robert Tantular

X-Files

Aset Robert Tantular Belum Bisa Disita Jaksa

Sekalipun Sudah Ada Putusan Kasasi MA
MINGGU, 20 MEI 2012 | 09:07 WIB

RMOL.Sekalipun sudah ada putusan kasasi MA, jaksa belum bisa  melaksanakan perintah hakim untuk menyita  aset milik terpidana kasus korupsi dan pencucian uang Bank Century, Robert Tantular.

Lagi-lagi proses penyitaan aset Robert di luar negeri tergan­jal oleh beda pandangan hukum an­tara Indonesia dengan Swiss. Pemerintah Swiss  meng­ka­te­go­ri­kan persoalan Century meru­pa­kan pelanggaran administrasi biasa. Sehingga, otoritas Swiss  me­rasa berwenang melindungi aset bekas bos Century tersebut.

Untuk menarik aset itu, jaksa pun terpaksa melayangkan gu­gatan perdata ke pemerintah Swiss. Wakil Jaksa Agung Dar­mono yang menjabat Ketua tim ek­sekusi aset Century memper­ki­ra­kan, aset Century di Swis ber­nilai 220 juta dolar Amerika. Angka tersebut diperoleh setelah tim eksekusi berkoordinasi de­ngan otoritas Swiss.

Selain menempuh gugatan per­data, jaksa  pengacara negara juga telah menyampaikan salinan pu­tusan kasasi Mahkamah  Agung (MA) atas perkara bernomor po­kok 01/akta.pid/2011/PN.JKT.PST ke Swiss. “Kita masih menunggu putusan gugatan perdata. Kita juga menunggu tanggapan dari Swiss tentang putusan hukum yang su­dah diputus MA terse­but,” katanya.

Beda dengan Swiss, proses pe­nyi­­taan aset Century di Hong Kong, kata bekas anggota Satgas Mafia Hukum ini, justru dapat tang­gapan positif. Tim eksekutor se­but dia, sudah jauh-jauh hari mem­peroleh kabar baik. Isinya adalah kesediaan pemerintah Hong Kong  membantu eksekusi  aset Century.

Diketahui sebelumnya, Robert di­duga sempat mengalihkan dana Century ke Hong Kong 19,25 juta dolar Amerika. Oleh terpidana, uang itu dimasukan ke USB Hong Kong. Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi juga me­nyem­bunyikan asetnya 1,164 miliar dolar Amerika di Hong Kong.

Yang paling penting dan prin­sipil bagi tim pemburu aset ko­rup­tor, sambung Darmono, ada­lah membekukan seluruh aset Cen­tury di luar negeri. Selain Swiss dan Hong Kong, kejaksaan telah menindaklanjuti pene­lu­su­ran aset Robert cs yang telah di­lakukan kepolisian. Dikatakan, data kepolisian yang disampaikan ke kejaksaan menyebutkan, aset Robert lainnya disimpan di Jer­sey, Amerika Serikat sebesar 16,5 juta dolar Amerika,  di Virgin Island, Kayman, serta Guan­ta­na­mo senilai 14,8 juta dolar Ame­rika. Selain itu, terpidana Century juga menyembunyikan aset di Bermuda sebesar 7,2 juta dolar Amerika. Di Inggris, 872 ribu dolar Amerika.

Negara-negara seperti Inggris, Australia, Hong Kong dan Si­nga­pura tambah Darmono, telah ber­koordinasi dengan pemerintah In­donesia. Koordinasi itu ditujukan un­tuk membantu tim eksekusi aset para koruptor yang diduga berte­baran di negara-negara tersebut.

Tentu saja, imbuh dia, setelah MA menolak permohonan kasasi  Robert, 27 Maret lalu, pening­ka­tan koordinasi dengan negara-ne­gara itu diefektifkan tim pemburu harta koruptor. Diketahui, kasasi di­ajukan Robert karena merasa kebe­ratan atas putusan hukuman terha­dap buronan Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizfi yang disi­dang­kan secara inabstensia oleh PN Jakpus.

Dalam putusannya, majelis ha­kim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp 3,115 triliun kepada dua kolega Robert tersebut. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa me­nyita beberapa aset Robert. Be­be­rapa aset itu di antaranya ber­bentuk investasi di beberapa pe­ru­sahaan pengelola aset (trust structure) di British Virgin Island, aset Robert atas nama istrinya, Tan Chi Fang yang tersimpan di Private Wealth Mangement Divi­sion, penyedia jasa keuangan di Inggris.

Sebelumnya, pada persidangan di PN Jakpus, jaksa me­nya­m­pai­kan beberapa alasan untuk me­lakukan perampasan aset Robert. Jaksa menilai, perampasan aset sah dilakukan mengingat Robert bukanlah pihak ketiga dalam per­kara Hesham dan Rafat.

Jaksa menilai, pengadilan bisa menyita aset Robert, karena da­lam dak­waan Hesham Al Waraq dan Ra­fat Ali Rizvi disebutkan bahwa ke­tiganya bersama-sama mela­ku­kan tipikor dan money laun­dring. “Intinya, kita terus be­rusaha menarik aset-aset Century di luar negeri,” tutur Darmono.

Reka Ulang

Bayar Nasabah Tunggu Sita Aset

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pemerintah tidak bertanggung jawab mengganti dana nasabah di produk investasi yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas milik Robert Tantular, pemegang saham Bank Century.

“Tidak ada celah sama sekali dalam APBN,” ujarnya usai rapat asumsi postur APBN di DPR, Kamis, 13 Oktober 2011.

Hal senada disampaikan Sek­retaris Jenderal Kementerian Ke­uangan Ki Agus Ahmad Ba­da­ruddin. Dia menegaskan, peme­rin­tah tidak setuju pergantian ter­sebut menggunakan dana APBN. “Kami belum setujui.”

Diketahui, penjualan produk in­vestasi bermasalah ini diterb­it­kan PT Antaboga Delta Sekuritas milik Robert Tantular di sejumlah kantor cabang Bank Century oleh pegawai bank. Bank Indonesia te­lah melarang penjualan produk ini, tapi diam-diam produk ini te­tap ditawarkan ke nasabah Century.

Praktik penjualan produk ini, mengemuka setelah Bank Cen­tury kalah kliring pada November 2008 yang berujung pada pe­ngam­bilalihan bank oleh pe­me­rintah melalui Lembaga Pen­ja­min Sim­panan (LPS) pada 21 No­vember 2008. Sepekan setelah diambil alih pemerintah, nasabah Anto­boga mendatangi Bank Cen­tury. Mereka mendesak pencairan dana yang mereka investasikan. Total dana yang macet Rp 1,4 triliun.

Untuk menuntut pengembalian dana, nasabah Antaboga di ber­ba­gai daerah mengajukan guga­tan ke pengadilan. Pengadilan Negeri Surakarta pun mem­e­nang­kan gugatan perdata yang diaju­kan nasabah Antaboga di Su­ra­karta terhadap Bank Century (kini Bank Mutiara).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Sukri memerintahkan bank mengem­ba­likan uang pembelian produk An­taboga Rp 35,4 miliar kepada na­sa­bah Antaboga di Surakarta. Ter­gugat diharuskan membayar gan­ti rugi Rp 5,6 miliar. Hingga kini ada dua opsi pe­nyelesaian pem­bayaran dana nasa­bah Antaboga. Pertama, dana pengganti diambil dari anggaran negara. Kedua, dana nasabah di­bayar setelah pe­nge­jaran aset-aset Bank Century dan Robert Tantular selesai.

Atas kejahatan perbankan yang dilakukan Robert cs, Bank Indo­nesia (BI) pun meminta enam bank sentral dan otoritas moneter luar negeri memblack list nama dua pemegang saham asing di Bank Century, Hesham Al War­raq dan Rafat Ali Rizvi.

Rafat Ali Rizfi dikenal sebagai warga negara Arab Saudi. Se­dang­kan, Hesham adalah warga negara Inggris kelahiran Mesir. Mengacu pada laporan keuangan Bank Century 2007, selain seba­gai pemegang saham, Hesham adalah bekas Wakil Komisaris Utama Bank Century sejak 2006. Hesham juga menjabat sebagai Direktur First Gulf Asia, peme­gang saham pengendali Century.

Hesham meraih gelar sarjana Keuangan dan Perbankan dari Western Illinois University, Ame­rika Serikat. Selain itu, dia pernah mengikuti beberapa program serti­fikasi/pendidikan yang diadakan oleh Citibank, SAMBA dan Saudi British Bank Training Center.

Hesham memulai karir per­bankan di Saudi American Bank dari tahun 1983-1996. Po­sisi terakhirnya menjabat Senior Manager. Kemudian bergabung dengan Booz Allen & Hamilton Saudi Arabia, perusahaan konsul­tan untuk pemerintah AS dan Saudi Arabia, dari tahun 1996-2004 sebagai Joint Venture Par­t­ner dan Vice President.

Pengusutannya Sangat Lamban

Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR De­ding Ishak menilai, pengu­su­tan kasus Bank Century sa­ngat lamban di KPK. Jadi, bu­kan ha­nya lamban dalam hal eksekusi aset bos Bank Century Robert Tantular oleh Kejaksaan Agung.

Padahal, bukti-bukti dan per­syaratan pembuktian sudah di­pegang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sikap penegak hukum, lanjut Deding, menunjukkan bahwa kasus Century tidak akan serius diusut.

“Padahal, kasus Century itu sudah jelas sekali pelang­ga­ran­nya, ada dugaan korupsinya, ada tindak pidana pencucian uangnya, ada bukti-bukti yang dimiliki, ada hasil audit BPK se­­bagaimana diminta, dan yang pasti sudah ada amanat po­litik di DPR agar penegak hukum be­tul-betul mengusut dan menun­tasakan kasus ini. Nah, sekarang mengapa tak kun­jung dibong­kar? Aneh s­e­kali,” urai Deding.

Politisi Golkar itu mengi­ngat­kan, masyarakat pun sudah ge­rah dengan kinerja KPK yang sa­ngat lamban dalam menun­tas­kan kasus Century ini. Ke­per­cayaan publik kepada KPK dan pemerintah pun kian menurun, bila kasus ini tidak diselesaikan.

“Kami sangat menyesalkan sikap aparat penegak hukum yang masih lamban. Seolah-olah ada sesuatu kepentingan yang mengintervensi mereka, sehingga mereka tidak mandiri dalam pengusutannya. Publik bertanya-tanya, mengapa pe­ngu­sutan ini kian berlarut-la­rut,” ujar Deding.

Karena kasus Century ini juga menyangkut kepentingan Pemerintah, lanjut Deding, maka sebaiknya Pemerintah juga menunjukkan itikad baik mendorong percepatan penun­tasan kasus ini. “Kasus ini su­dah terang benderang. Saya in­gat­kan penegak hukum jangan buying time, segeralah tun­tas­kan,” katanya.

Deding juga mengingatkan, bahwa dalam fit and proper test para calon pimpinan KPK, ka­sus Century menjadi salah satu komitmen yang dijanjikan pim­pinan KPK yang ada sekarang untuk segera diusut tuntas. Jika ko­mitmen itu pun tidak dijal­ankan, lanjut Deding, maka se­mua konsekuensi yang pernah diungkapkan hendaknya segera dilaksanakan.

“Kasus Century adalah prio­ritas KPK untuk pe­nunta­san­nya. Sekarang bu­k­ti­kanlah janji dan komitmen itu,” ucap Deding.

Lagi pula, lanjut Deding, ka­sus Century ini bukan kasus baru lagi, sebab sudah berjalan dua tahun diselidiki. “DPR te­rus melakukan pengawasan. Bahkan masyarakat pun tak bisa dibodohi mengenai kasus ini. Segeralah usut tuntas. Apalagi yang ditunggu? Semua unsur dan bukti sudah ada. Ma­lah, akan berbahaya bila di­gantung. Akan terjadi krisis ke­percayaan publik kepada aparat penegak hukum dan pemerintah nantinya,” ujar dia.

Tidak Yakin Tuntas Setahun

Alex Sato Bya, Pensiunan Jamdatun

Pensiunan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Ne­gara (Jamdatun) Alex Sato Bya menyampaikan, pengusu­tan kasus Century mandek ka­re­na minimnya upaya pembuktian.

Jika memang ada keseriusan dan dukungan dari semua pi­hak, lanjut Alex, tentu pengu­su­tan kasus ini tidak akan lama. “Perlu kesungguhan untuk men­dukung aparat penegak hukum agar proses pembuktian kasus ini berjalan, sehingga bisa dil­a­ku­kan pemberkasan dan diproses ke pengadilan,” ujar Alex.

Ketua Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (Kappi) Ang­katan 66 Sumatera Selatan ini menegaskan, tidak akan mung­kin ada proses pemberkasan dalam kasus Century bila alat-alat bukti yang dimiliki masih sangat minim. “Tak mungkin akan ada pemberkasan bila da­lam projustisia-nya alat-alat buk­tinya belum cukup,” ujarnya.

Alex pun tidak terlalu yakin bahwa pimpinan KPK Abraham Samad Cs bisa menuntaskan ka­sus ini dalam setahun. Pria asal Gorontalo itu menekankan, dalam pengusutan kasus Cen­tury ini belum terlihat kese­riusan KPK. KPK pun, kata dia, kurang bersemangat karena ti­dak memiliki dukungan penuh dari semua pihak. Akibatnya, pro­ses demi proses yang berja­lan tidak membuahkan hasil yang signifikan.

“Untuk pem­buktian memang perlu pendalaman. Tetapi, itu pun tidak akan berjalan bila tidak ada komitmen dan tak ada dukungan penuh,” katanya.

Dukungan yang paling efek­­tif untuk menuntaskan kasus Century ini, lanjut Alex, ada­lah datangnya terutama dari pihak-pihak terkait. “Ter­gan­tung dari nurani orang-orang yang ter­sang­kut kasus Cen­tu­ry itu sen­diri. Mereka men­du­kung atau tidak, mereka se­rius atau tidak da­lam me­nun­tas­kan­nya,” ujar Alex. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya