ilustrasi
ilustrasi
Penjelasan mengenai penerapan prinsip HCVF itu disampaikan Launching Of APP Forest Protection Policy di Jakarta, Selasa lalu (15/5). Dengan kebijakan itu, katanya, APP memastikan pelanggan akan mendapatkan produk dengan nilai integritas lingkungan dan sosial yang tinggi.
"Kami selalu mencari peluang baru. Namun, kami akan pastikan kebijakan perlindungan hutan alam akan berlaku di semua unit pabrik dan kegiatan ekspansi perusahaan di masa depan," ujar Aida.
Kebijakan APP diapresiasi berbagai kalangan. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Kayu Indonesia (APKI), Liana Bratisda, misalnya, mengatakan bahwa ini memperlihatkan keseriusan APP dalam memenuhi standar persaingan internasional. Akibatnya, citra Indonesia di mata dunia pun akan menjadi positif.
Bagi APKI, lanjut Liana, program APP membuktikan Indonesia juga memberikan perhatian yang tinggi masalah lingkungan. Jadi sudah saatnya industri kertas nasional menerapkan sustainability concept yang mencangkup tiga pilar, yaitu ekonomi sosial dan lingkungan.
"Orang (asing) menekan karena tak punya apa-apa. Kita jangan bodoh, jangan terbawa. Yang penting komitmen untuk melaksanakan. Kita minta semua pihak ikut menjaga sehingga ada cross check," tambah Liana dalam keterangan yang diterima redaksi.
Sementara Ketua APKI Misbahul Huda menilai kebijakan baru APP merupakan wujud nyata industri pulp dan kertas Indonesia untuk mencapai produksi kelas dunia sesuai standar lingkungan.
Misbahul mengungkapkan, beberapa pekan lalu industri pulp dan kertas melalui APKI telah berkomitmen dengan mitra dagang serta pemegang saham untuk mendukung penerapan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) sesuai ketentuan Kementerian Kehutanan.
Hal senada dikemukakan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto. Menurutnya, komitmen APP yang mengadopsi penilaian Hutan Bernilai Konservasi Tinggi (HCVF) untuk pemasok mereka merupakan terobosan baru dalam industri pulp dan kertas.
Baru-baru ini, kata Purwadi, APHI mendukung pelaksanaan SVLK sebagai sertifikasi jaminan bahwa kayu yang mereka pasok benar-benar ramah lingkungan. Sertifikasi wajib SVLK ini akan memberikan Indonesia standar produksi kelas dunia berkelanjutan.
"Kami mendukung komitmen APP yang serius menerapkan sistem pengelolaan hutan berkelanjutan berdasarkan prinsip HCVH. Tentunya akan ada masalah yang harus dihadapi, baik dari APP maupun pemasoknya, seperti yang biasa terjadi ketika sebuah kebijakan baru diterapkan. Namun, yang terpenting adalah adanya proses keterlibatan multi-pihak yang efektif serta dukungan penuh dari semua pihak termasuk pemerintah, asosiasi, dan LSM untuk menjamin keberhasilan implementasi ini," urainya. [guh]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08
Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04