Berita

ilustrasi

Syarat Partai Pengajuan Capres Sebaiknya Tak Diubah

SELASA, 15 MEI 2012 | 11:12 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Ketentuan dalam UU Pilpres yang dijalankan pada pemilihan presiden 2009 lalu, terkait syarat mengajukan calon presiden dan wakil presiden memang memiliki kelemahan.

Yaitu, syarat partai atau gabungan partai harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau meraup suara 25 persen pada pemilihan umum akan melahirkan praktik oligarki. Partai-partai hanya akan mencalonkan elit yang itu-itu saja.

"Dan kemungkinan tertutupnya sosok alternatif di tengah sosok-sosok yang sudah ada saat ini," ujar pengamat politik Gun Gun Heryanto kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Selasa, 15/5).

Meski memandang memiliki kelemahan, tapi Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute ini menilai persyaratan itu harus tetap dipertahankan. Karena menurutnya, usul agar partai yang meraih suara minimal 3,5 persen dan lolos parliamentary treshold bisa mengajukan pasangan capres-cawapres pada pilpres 2014, lebih memiliki banyak kelemahan.

"Potensi kelemahan sistem jauh akan lebih mengemuka jika syarat pencalonan diturunkan terlebih disamakan dengan angka PT 3,5 persen," ujarnya.

Dengan mempertahakan aturan yang ada, dia menyarankan, partai-partai yang ada sekarang harus mulai melakukan penjajagan-penjajagan koalisi permanen. Jangan sampai koalisi hanya terjadi hanya semata-mata untuk 'power sharing' dengan landasan sesaat. Sehingga ini juga berpotensi menhambat konsolidasi demokrasi dan pelembagaan politik.

"Menurut saya, tidak usah syarat yang sudah bagus di sebuah UU lantas selalu diubah hanya untuk politik akomodasi. Maksud saya, aturan soal pencapresan itu sudah bagus kok, 25 persen suara pada pemilu," demikian Gun Gun. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya