Berita

ilustrasi

Syarat Partai Pengajuan Capres Sebaiknya Tak Diubah

SELASA, 15 MEI 2012 | 11:12 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Ketentuan dalam UU Pilpres yang dijalankan pada pemilihan presiden 2009 lalu, terkait syarat mengajukan calon presiden dan wakil presiden memang memiliki kelemahan.

Yaitu, syarat partai atau gabungan partai harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau meraup suara 25 persen pada pemilihan umum akan melahirkan praktik oligarki. Partai-partai hanya akan mencalonkan elit yang itu-itu saja.

"Dan kemungkinan tertutupnya sosok alternatif di tengah sosok-sosok yang sudah ada saat ini," ujar pengamat politik Gun Gun Heryanto kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Selasa, 15/5).

Meski memandang memiliki kelemahan, tapi Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute ini menilai persyaratan itu harus tetap dipertahankan. Karena menurutnya, usul agar partai yang meraih suara minimal 3,5 persen dan lolos parliamentary treshold bisa mengajukan pasangan capres-cawapres pada pilpres 2014, lebih memiliki banyak kelemahan.

"Potensi kelemahan sistem jauh akan lebih mengemuka jika syarat pencalonan diturunkan terlebih disamakan dengan angka PT 3,5 persen," ujarnya.

Dengan mempertahakan aturan yang ada, dia menyarankan, partai-partai yang ada sekarang harus mulai melakukan penjajagan-penjajagan koalisi permanen. Jangan sampai koalisi hanya terjadi hanya semata-mata untuk 'power sharing' dengan landasan sesaat. Sehingga ini juga berpotensi menhambat konsolidasi demokrasi dan pelembagaan politik.

"Menurut saya, tidak usah syarat yang sudah bagus di sebuah UU lantas selalu diubah hanya untuk politik akomodasi. Maksud saya, aturan soal pencapresan itu sudah bagus kok, 25 persen suara pada pemilu," demikian Gun Gun. [zul]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya