Berita

ilustrasi

Syarat Partai Pengajuan Capres Sebaiknya Tak Diubah

SELASA, 15 MEI 2012 | 11:12 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Ketentuan dalam UU Pilpres yang dijalankan pada pemilihan presiden 2009 lalu, terkait syarat mengajukan calon presiden dan wakil presiden memang memiliki kelemahan.

Yaitu, syarat partai atau gabungan partai harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau meraup suara 25 persen pada pemilihan umum akan melahirkan praktik oligarki. Partai-partai hanya akan mencalonkan elit yang itu-itu saja.

"Dan kemungkinan tertutupnya sosok alternatif di tengah sosok-sosok yang sudah ada saat ini," ujar pengamat politik Gun Gun Heryanto kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Selasa, 15/5).

Meski memandang memiliki kelemahan, tapi Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute ini menilai persyaratan itu harus tetap dipertahankan. Karena menurutnya, usul agar partai yang meraih suara minimal 3,5 persen dan lolos parliamentary treshold bisa mengajukan pasangan capres-cawapres pada pilpres 2014, lebih memiliki banyak kelemahan.

"Potensi kelemahan sistem jauh akan lebih mengemuka jika syarat pencalonan diturunkan terlebih disamakan dengan angka PT 3,5 persen," ujarnya.

Dengan mempertahakan aturan yang ada, dia menyarankan, partai-partai yang ada sekarang harus mulai melakukan penjajagan-penjajagan koalisi permanen. Jangan sampai koalisi hanya terjadi hanya semata-mata untuk 'power sharing' dengan landasan sesaat. Sehingga ini juga berpotensi menhambat konsolidasi demokrasi dan pelembagaan politik.

"Menurut saya, tidak usah syarat yang sudah bagus di sebuah UU lantas selalu diubah hanya untuk politik akomodasi. Maksud saya, aturan soal pencapresan itu sudah bagus kok, 25 persen suara pada pemilu," demikian Gun Gun. [zul]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya