ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Seorang ibu rumah tangga beranak tujuh, Danarsih, terancam dipenjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
Kasus ini bermula dari konflik rumah tangga dan persisnya ketika Danarsih sedang memasak di dapur, suaminya datang dengan marah dan hendak melemparnya dengan gelas. Secara reflek, Danarsih berbalik badan dan pisau yang dipegangnya, menusuk dada suaminya hingga sedalam 5 Cm berdasarkan hasil visum.
"(Tapi) Pas kejadian tidak kelihatan berbahaya sehingga suaminya pergi ke tempat tidur dan tidak beberapa lama meninggal," ujar Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan dalam keterangan tertulis yang diterima pagi ini (Selasa, 15/5).
Ihsan mengungkapkan itu berdasarkan investigasi di lapangan yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak PA dan termasuk informasi dari anak Danarsih.
Hubungan Danarsih bersama suaminya tampaknya memang sudah lama tidak harmonis. Berdasarkan pengakuan anaknya, setiap empat hari, pasti ibunya dipukulin oleh bapaknya.
Kemarin, anggota Satgas PA berhasil mengundurkan persidangan selama dua minggu di PN Bekasi untuk membahas materi persidangan. Karena kasus yang dialami Danarsih ini baru dua hari masuk ke Satgas.
Pengunduran sidang selama dua minggu diharapkan dapat dukungan dari semua pihak agar hukuman Danarsih diringankan. Misalnya, hukuman selama masa tahanan, sejak Desember atau hukuman percobaan dan lain-lain demi menyelamatkan 7 anaknya yang paling besar 14 tahun..
Karena menurut anak sulungnya, neneknya sudah tidak sanggup mengasuh 6 adiknya di Slawi, Jawa Tengah, karena kebanyakan.
"Cara terbaik adalah membebaskan ibunya agar dapat mengasuh 7 anaknya dengan baik sehingga masa depan mereka bisa terjamin dengan baik. Demi kepentingan terbaik bagi 7 anaknya, mohon dukungan sahabat anak agar PN Bekasi memberikan keringan pada Bu Danarsih," demikian isi keterangan pers tersebut. [zul]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
UPDATE
Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14
Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34