Berita

ilustrasi

Ibu 7 Anak Terancam 10 Tahun Penjara di Bekasi

SELASA, 15 MEI 2012 | 10:07 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Seorang ibu rumah tangga beranak tujuh, Danarsih, terancam dipenjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Bekasi.

Kasus ini bermula dari konflik rumah tangga dan persisnya ketika Danarsih sedang memasak di dapur, suaminya datang dengan marah dan hendak melemparnya dengan  gelas. Secara reflek, Danarsih berbalik badan dan pisau yang dipegangnya, menusuk dada suaminya hingga sedalam 5 Cm berdasarkan hasil visum.

"(Tapi) Pas kejadian tidak kelihatan berbahaya sehingga suaminya pergi ke tempat tidur dan tidak beberapa lama meninggal," ujar Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan dalam keterangan tertulis yang diterima pagi ini (Selasa, 15/5).

Ihsan mengungkapkan itu berdasarkan investigasi di lapangan yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak PA dan termasuk informasi dari anak Danarsih.

Hubungan Danarsih bersama suaminya tampaknya memang sudah lama tidak harmonis. Berdasarkan pengakuan anaknya, setiap empat hari, pasti ibunya dipukulin oleh bapaknya.

Kemarin, anggota Satgas PA berhasil mengundurkan persidangan selama dua minggu di PN Bekasi untuk membahas materi persidangan. Karena kasus yang dialami Danarsih ini baru dua hari masuk ke Satgas.

Pengunduran sidang selama dua minggu diharapkan dapat dukungan dari semua pihak agar hukuman Danarsih diringankan. Misalnya, hukuman selama masa tahanan, sejak Desember atau hukuman percobaan dan lain-lain demi menyelamatkan 7 anaknya yang paling besar 14 tahun..

Karena menurut anak sulungnya, neneknya sudah tidak sanggup mengasuh 6 adiknya di Slawi, Jawa Tengah, karena kebanyakan.

"Cara terbaik adalah membebaskan ibunya agar dapat mengasuh 7 anaknya dengan baik sehingga masa depan mereka bisa terjamin dengan baik. Demi kepentingan terbaik bagi 7 anaknya, mohon dukungan sahabat anak agar PN Bekasi memberikan keringan pada Bu Danarsih," demikian isi keterangan pers tersebut. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya