Berita

ilustrasi

Syarat Pengajuan Capres Dipermudah Rawan Disalahgunakan

SELASA, 15 MEI 2012 | 09:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Usul Partai Gerinda dan diamini beberapa partai lainnya seperti Hanura dan PKS agar syarat partai bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 2014 mendatang dipermudah dibanding syarat pada pemilihan presiden sebelumnya, dimaklumi.

"Ya, saya kira itu suara partai-partai menengah dan kecil yang saat ini memang berupaya memperbesar probabilitas capres di luar partai-partai besar yang sudah ada sekarang," ujar pengamat politik Gun Gun Heryanto kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Selasa, 15/5).

Partai yang lolos parliamentary treshold berdasarkan pemilu 2014 diusulkan bisa mengajukan pasangan capres-cawapres. Syarat untuk lolos ke DPR harus meraih suara minimal 3,5 persen. Sementara syarat pada pilpres 2009 lalu, harus partai atau gabungan partai yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau meraup suara 25 persen secara nasional.

Bagi Gun Gun, sekilas ide itu menarik, karena akan memperbanyak munculnya tokoh-tokoh alternatif. Hanya saja sesungguhnya upaya penurunan syarat 25 persen pada Pemilu itu tidak bisa diturunkan secara frontal karena kepentingan mengakomodasi keinginan partai-partai menengah dan kecil tersebut. "Ini tidak bagus untuk proses konsolidasi demokrasi ke depan.

Selain itu, masih kata Gun Gun, apabila usul itu diterima, akan terlalu banyak capres dan politik transaksional akan semakin menguat karena sebaran kekuatan yang meluas.

Artinya, hal ini akan memungkinkan partai-partai kecil punya capres dengan opsi pertama, dia memosisikan capresnya sebagai 'shadow candidat' untuk memecah konsentrasi dan mentraksaksikan kandidatnya untuk 'the real candidat' di putaran kedua misalnya.

Opsi kedua, capresnya menjadi 'the real candidat' dengan modal nekat sehingga setelah kalah nanti akan terjadi koalisi pragmatis untuk power sharing.

"Menurut saya ini tidak sehat. Mendingan sejak awal partai-partai kecil dan menengah itu dari awal merancang koalisi permanen untuk memperkuat presidensialisme ke depan. Resiko koalisi setengah hati akan tereduksi jika sejak awal partai-partai itu melakukan koalisi permanen sejak awal pencalonan," demikian dosen komunikasi politik Universitas Paramadina ini. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya