lukman hakim saifuddin/ist
lukman hakim saifuddin/ist
RMOL. Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, Presiden SBY harus mengeluarkan peraturan presiden yang meminta pemerintahan berikutnya terus melanjutkan pengusutan kasus kerusuhan Mei '98.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin lewat keterangan tertulis yang diterima siang ini (Senin, 14/5).
Bila itu sudah dilakukan, termasuk membentuk pengadilan HAM ad hoc, kesediaan Presiden SBY yang akan meminta maaf kepada seluruh korban pelanggaran HAM berat di masa lalu itu berada dalam satu skema penuntasan yang lebih menyeluruh berjangka panjang.
"Semua kita harus mendorong dan mendukung penuh Presiden SBY untuk meletakkan rencana permintaan maafnya itu dalam sebuah skema yang lebih menyeluruh, yang menggerakkan semua institusi negara penegak hukum untuk bersinergi lakukan pengusutan secara tuntas terhadap semua pelanggaran HAM masa lalu," tandas politisi PPP ini.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Albert Hasibuan, sebelumnya mengungkapkan, atas nama negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan meminta maaf kepada seluruh korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu sebelum habis masa jabatannya. Alasannya, beban sejarah Indonesia harus segera diselesaikan. [zul]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
UPDATE
Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04
Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54