Berita

lukman hakim saifuddin/ist

SBY Harus Keluarkan Perpres agar Pemerintah Berikutnya Lanjutkan Penuntasan Kasus HAM

SENIN, 14 MEI 2012 | 14:50 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, Presiden SBY harus mengeluarkan peraturan presiden yang meminta pemerintahan berikutnya terus melanjutkan pengusutan kasus kerusuhan Mei '98.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin lewat keterangan tertulis yang diterima siang ini (Senin, 14/5).

Bila itu sudah dilakukan, termasuk membentuk pengadilan HAM ad hoc, kesediaan Presiden SBY yang akan meminta maaf kepada seluruh korban pelanggaran HAM berat di masa lalu itu berada dalam satu skema penuntasan yang lebih menyeluruh berjangka panjang.

"Semua kita harus mendorong dan mendukung penuh Presiden SBY untuk meletakkan rencana permintaan maafnya itu dalam sebuah skema yang lebih menyeluruh, yang menggerakkan semua institusi negara penegak hukum untuk bersinergi lakukan pengusutan secara tuntas terhadap semua pelanggaran HAM masa lalu," tandas politisi PPP ini.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Albert Hasibuan, sebelumnya mengungkapkan, atas nama negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan meminta maaf kepada seluruh korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu sebelum habis masa jabatannya. Alasannya, beban sejarah Indonesia harus segera diselesaikan. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya