Berita

prabowo subianto/ist

Ketum Gerindra: Yang Menghalangi Warga Negara Menjadi Presiden Melanggar UUD 1945

SENIN, 14 MEI 2012 | 10:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Partai Gerindra mengusulkan agar partai yang lolos ke DPR hasil Pemilihan Umum 2014 mendatang bisa sekaligus mengajukan pasangan calon presien dan wakil presiden. Syarat untuk lolos ke Senayan harus mengantongi suara minimal 3,5 persen suara. 

Atas usulannya itu, disinyalemen sebagian kalangan, Partai Gerindra tidak percaya diri akan meraup suara besar pada Pemilu mendatang sehingga tidak bisa mengajukan ketua dewan pembinanya Prabowo Subianto maju sebagai capres. Makanya, syarat pencapresan diusulkan agar dipermudah. Pada pemilu lalu, Gerindra hanya meraup suara 4,46 persen.

Ketua Umum DPP Partai Gerindra Suhardi saat dimintai tanggapan, tak mau menjawab tudingan tersebut. Dia kembali mengungkapkan, alasannya kenapa syarat pengajuan capres harus dipermudah.

"Itu (maju menjadi capres) adalah hak (warga negara yang dijamin) Undang Undang Dasar 45," ujarnya kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 14/5).

Dia mengungkapkan, dalam UUD 1945 dengan jelas, tegas, disebutkan syarat untuk mejadi presiden ada dua.

"Syaratnya warga negara Indonesia dan dicalonkan oleh partai atau gabungan dari partai. Bagi yang menambah lagi syarat-syarat itu, apalagi menghilangkan hak seseorang, adalah melanggar UUD 45," tegas gurubesar UGM Yogyakarta ini.

Pada pemilihan presiden 2009 lalu, hanya partai atau gabungan partai yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau meraup 25 persen suara yang bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres. [zul]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya