Berita

prabowo subianto/ist

Ketum Gerindra: Yang Menghalangi Warga Negara Menjadi Presiden Melanggar UUD 1945

SENIN, 14 MEI 2012 | 10:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Partai Gerindra mengusulkan agar partai yang lolos ke DPR hasil Pemilihan Umum 2014 mendatang bisa sekaligus mengajukan pasangan calon presien dan wakil presiden. Syarat untuk lolos ke Senayan harus mengantongi suara minimal 3,5 persen suara. 

Atas usulannya itu, disinyalemen sebagian kalangan, Partai Gerindra tidak percaya diri akan meraup suara besar pada Pemilu mendatang sehingga tidak bisa mengajukan ketua dewan pembinanya Prabowo Subianto maju sebagai capres. Makanya, syarat pencapresan diusulkan agar dipermudah. Pada pemilu lalu, Gerindra hanya meraup suara 4,46 persen.

Ketua Umum DPP Partai Gerindra Suhardi saat dimintai tanggapan, tak mau menjawab tudingan tersebut. Dia kembali mengungkapkan, alasannya kenapa syarat pengajuan capres harus dipermudah.

"Itu (maju menjadi capres) adalah hak (warga negara yang dijamin) Undang Undang Dasar 45," ujarnya kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 14/5).

Dia mengungkapkan, dalam UUD 1945 dengan jelas, tegas, disebutkan syarat untuk mejadi presiden ada dua.

"Syaratnya warga negara Indonesia dan dicalonkan oleh partai atau gabungan dari partai. Bagi yang menambah lagi syarat-syarat itu, apalagi menghilangkan hak seseorang, adalah melanggar UUD 45," tegas gurubesar UGM Yogyakarta ini.

Pada pemilihan presiden 2009 lalu, hanya partai atau gabungan partai yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau meraup 25 persen suara yang bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres. [zul]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya