Berita

jimly asshiddiqie/ist

Jimly: Jangan Ganggu Jokowi-Alex dengan Isu Ketidaksahan

RABU, 09 MEI 2012 | 22:04 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengakui Pasal 58 huruf q UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah telah dibatalkan. Pasal itu berbunyi, calon kepala daerah mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.

Jimly mengungkapkan, pasal itu awalnya dimaksudkan agar incumbent tidak menggunakan jabatannya untuk menggerakkan dukungan birokrasi yang berada di bawah pengaruhnya.

"Tapi untuk Jokowi (Joko Widodo) & Alex (Alex Noerdin) jelas tidak relevan karena di daerah yang lain," ujar Jimly kepada Rakyat Merdeka Online petang tadi (9/5).

Jimly mengungkapkan itu dimintai tanggapan atas pengajuan nota keberatan seorang warga Jakarta, Amrullah, atas pencalonan Alex Noerdin dan Joko Widodo dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta. Pengajuan itu, kata Amrullah, sesuai keputusan MK yang mengabulkan uji materi terhadap UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU/32 tahun 2004. MK hanya membatalkan pasal 58 huruf q.

Jimly mengaku turut mendukung Joko Widodo-Basuki T. Purnama dan Alex Noerdin-Nono Sampono untuk ikut berkompetisi secara fair di pemilihan gubernur DKI Jakarta. Jokowi saat ini masih menjabat Walikota Solo; dan Alex Noerdin Gubernur Sumatera Selatan.

"Mereka belum tentu menang. Tapi sebaiknya jangan diganggu dengan isu ketidaksahan sebagai calon," tekan Jimly.

Apakah Jokowi dan Alex harus menuntaskan masa jabatan lima tahun di daerah mereka masing-masing sehingga tidak boleh mencalonkan di Jakarta?

"Tidak ada larangan untuk berhenti di tengah (jalan) apabila ada tuntutan tanggungjawab lain yang lebih besar untuk negara," ungkap Gurubesar Hukum Tata Negara UI ini.

Soal pengunduran diri ini, menurut Jimly, pandangan orang Indonesia memang umumnya melihat mundur dari jabatan bukan sesuatu yang mulia. Bahkan sudah jelas-jelas salah atau gagal saja tetap saja pejabat tidak mau mundur. Dan kalau mundur pun, pejabat itu tidak akan dipuji. Tapi malah dicemooh.

"Inilah kondisi bangsa kita. Coba saja tanya kepada para pejabat atau pengamat. Biasanya mundur dari jabatan itu dianggap jelek. Ada saja sudut pandang yang dipakai untuk memberi pembenaran atas pandangan masing-masing. Makanya tidak ada budaya mundur dalam kultur politik kita," tandasnya.  [zul]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya