Berita

alex noerdin/ist

PILKADA DKI JAKARTA

Legalitas Pencalonan Alex Noerdin dan Jokowi Digugat

RABU, 09 MEI 2012 | 09:37 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Seorang warga Jakarta, Amrullah, mempersoalkan legalitas pencalonan Alex Noerdin dan Joko Widodo dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta. Kepada KPUD, dia menyerahkan dokumen keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi terhadap UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004.

"Sebetulnya ini kaitan dengan pelaksanaan masa jabatan, kan harus lima tahun. Mereka menganggap jabatan itu harus utuh lima tahun karena dalam sumpah itu sudah dinyatakan demikian," ungkap anggota KPUD Jamaluddin Hasyim kepada Rakyat Merdeka Online kemarin petang.

Alex Noerdin saat ini masih menjabat sebagai Sumatera Selatan setelah memenangkan pemilihan gubernur Sumsel tahun 2009 lalu bersama Eddy Yusuf. Sekarang dia maju pada pilgub DKI Jakarta diusung Golkar, PPP, dan PDS berpasangan dengan. Nono Sampono.

Sementara Joko Widodo masih menjabat Walikota Solo. Bersama FX Rudyatmo, dia kembali memenangi pilkada untuk periode kedua pada Maret 2012. Saat ini dia maju bersama Basuki Tjahaja Purnama pada pilgub Jakarta diusung PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.

Melanjutkan keterangannya, Jamaluddin menjelaskan, bahwa harus menjabat selama lima tahun tertuang dalam UU tersebut. Meski dia belum bisa memerinci. "Sebagian yang saya tangkap begitu. Tapi saya belum baca keseluruhan. Ada pasalnya. Cuman saya kurang hafal. Saya tidak pegang dokumennya. Tapi mendingan yang lebih mendalam tanya anggota KPU yang menerima, mungkin Bu Dahlia," ungkapnya.

Dia mengakui, bahwa UU itu pernah diuji materilkan ke Mahkamah Konstitusi. Tapi, dia mengingatkan, yang dibatalkan MK hanya pasal 58 huruf q.

"Intinya itu saja, pasal yang digugurkan oleh MK itu pasal yang berkaitan dengan pemberhentian kepala daerah sebelum mendaftar. Itu digugurkan MK. Tapi pasal lain kan masih berlaku. (Seperti harus)  Menjabat lima tahun, ada banyaklah tadi yang dicantumkan saya tidak hafal," aku Jamaluddin. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya