RMOL. Untuk mencegah maraknya pornografi, Presiden SBY menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012. Satuan tugas (Satgas) untuk menangani masalah itu pun dibentuk.
Satgas Pencegahan dan PenaÂnganan Pornografi dipimpin Menko Kesra Agung Laksono dengan Ketua Harian Menteri Agama Suryadharma Ali.
Beranggotakan Menteri KoÂmuÂnikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri PemberÂdaÂyaÂan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri HuÂkum dan HAM Amir Syamsudin.
Kemudian, Menteri PendidiÂkan dan Kebudayaan M Nuh, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Perdagangan Gita Wiryawan, Menteri PariÂwiÂsata dan Ekonomi Kreatif Mari E Pangestu dan Menteri Kesehatan.
Lalu, Menteri Sosial Salim SeÂgaf Al Jufri, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, KaÂpolri Jenderal Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia DaÂdang Rahmat, dan Ketua LemÂbaÂga Sensor Film Dr Mukhlis Paeni.
Satgas bermarkas di KemeÂnterian Agama. Bagaimana kipÂrahnya? Yuk kita intip.
Rabu lalu, Rakyat Merdeka bertandang ke kementerian yang terletak di Jalan Lapangan BanÂteng Barat Nomor 3-4, Jakarta Pusat itu.
Mencari sekian lama, tak diteÂmukan sekretariat Satgas PenÂceÂgahan dan Penanganan PorÂnoÂgrafi di situ. “Rencananya meÂmang disini (Kemenag), tapi samÂpai saat ini belum ada,†kata Toto, staf Humas Kementerian Agama.
Menurut dia, sejak dibentuk MaÂret lalu, Satgas baru sekali mengÂgelar rapat. Yakni Senin lalu (23/4). Bertempat di lantai dua gedung utama Kementerian Agama.
Informasi ini dibenarkan ZuÂbaidi, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama. Ia menyebutkan rapat dihadari MenÂteri Agama Suryadharma Ali selaku ketua harian satgas, MeÂnÂko Kesra Agung Laksono dan JakÂsa Agung Basrief Arief.
Satgas ini, jelas dia, bakal menÂdukung mendukung kinerja berÂbagai pihak yang memiliki tugas, fungsi dan peran menangani perÂsoalan pornografi.
“Jadi jangan dibayangkan seÂperti lembaga baru yang terpiÂsah dan secara mandiri melaÂkuÂkan progÂram dan kegiatannya,†katanya.
Satgas tak menangani langsung kasus pornografi yang beredar di masyarakat. Juga tak menangani kasus video porno yang diduga diÂlakukan anggota DPR.
“Kami tidak menangani secara spesifik kejadian per kejadian, termasuk dalam rapat tidak dibahas kasus tersebut. Lagi pula Senin lalu (23/3) belum marak beÂrita tentang (video porno) itu,†jelas Zubaidi.
Dalam Perpres 25/2012, Satgas bertugas mengoordinasikan upaÂya pencegahan dan penaÂnganan pornografi. Selain itu, melÂaÂkuÂkan pencegahan dan penanganan masalah pornografi serta meÂmantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi.
Satgas juga melaksanakan soÂsialisasi, edukasi, kerjasama pencegahan dan penanganan porÂnografi dan melaksanakan evaÂluasi pelaporan.
Di dalam Perpres juga diatur Satgas Pencegahan dan PenaÂngaÂnan Pornografi menggelar rapat pleno paling sedikit sekali dalam setahun.
Dihadiri pimpinan dan angÂgota, dan dipimpin ketua. SeÂmenÂtara rapat harian yang dihadiri anggota diselenggarakan paling seÂdikit empat kali dalam setahun.
“Ketua Gugus Tugas wajib meÂlaÂporkan pelaksanaan tugas penÂcegahan dan penanganan porÂnografi kepada Presiden secara tahunan dan lima tahun,†demiÂkian ketentuan Pasal 16 Ayat 1 Perpres 25/2012.
Satgas juga mempunyai weÂwenang membentuk sub gugus tugas yang dikoordinasikan peÂjaÂbat setingkat eselon I di lingÂkuÂngan Kementerian Agama.
Para anggotanya, selain unsur peÂmeÂrintah juga melibatkan maÂsyaÂrakat, akademisi. Termasuk, para praktisi, dan para penegak hukum.
Juru Bicara Kepresidenan JuÂlian Aldrin Pasha mengatakan, pembentukan satgas ini meruÂpakan amanat Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Anti Pornografi.
Satgas ini langsung aktif seÂtelah dibentuk. “Setelah (PerÂpres) ditandatangani per 3 Maret, (SatÂgas) sudah bisa resmi bekerja,†kata Julian. Satgas akan memiliki sekretariat di Kementerian Agama.
Untuk memudahkan tugas, lanjutnya, satgas bisa membentuk sub satgas di tingkat eselon satu kementerian. Ini bertujuan agar menjadi lebih efektif dan lebih cepat melakukan implementasi tugas.
Pengunggah Video Porno Bisa Dilacak
Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, mengatakan pihaknya tengah melacak video seks yang diduga melibatkan anggota DPR. Ia yakin bisa mengungkap peÂngungÂgah video mesum tersebut.
“Iya, sedang dilakukan. Insya Allah terungkap†kata menteri yang masuk menjadi anggota Satgas Pencegahan dan PenaÂngaÂnan Pornografi.
Menurutnya, semua aktivitas di internet sebetulnya dapat dilacak. Namun, dia belum bisa meÂngungÂkap asal-usul video tak seÂnoÂnoh tersebut. “Semuanya diÂlacak. semua transaksi di internet itu kan traceable, bisa dilacak darimana asalnya dan semua terekam,†katanya.
Bekas presiden Partai Keadilan Sejahtera ini mengungkapkan, urusan hukum video porno itu akan diserahkan pada aparat keÂpoÂlisian dan kejaksaan. Pihaknya hanya melacak siapa yang meÂnyebarkan video tersebut dan baÂgaimana pembuatan filmnya.
“Tentu akan diselidiki yang terlibat dulu. Ke sana dulu, runÂuÂtannya kami akan memberikan data bahwa (video) di-upload pertama kali lewat mana. Bisa diÂkenakan Undang-undang InforÂmasi dan Traksaksi Elektronik, penyebarannya. kalau pembuatan filmnya bisa kena pornografi. AnÂcaman 12 tahun,†tegasnya.
Aria Bima: Itu Tuduhan Keji
Video porno yang diduga meÂlibatkan dua anggota DPR perÂtama kali muncul di situs kiliÂkitik.net. Namun tak lama setelah video itu diunggah, situs itu ditutup.
Situs menampilkan foto-foto dan video porno yang wajahnya mirip anggota DPR tanpa proses pemburaman. Wakil Ketua KoÂmisi VI DPR Aria Bima meneÂgaskan tidak terÂlibat video terseÂbut. “Saya sama sekali tak terkait dengan video yang ramai disebut mirip anggota DPR itu.
Politisi PDIP itu melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Aria juga akan menuntut media yang menyebarluaskan isu diriÂnya terlibat video tersebut. Sebab, ini sudah mengganggu dirinya dan keluarganya.
Menurut Aria, pemberitaan namanya di salah satu media online belum ada klarifikasi dariÂnya. “Ini yang perlu saya pertÂeÂgas. Saya tidak pernah dimintai keÂterangan di peringatan Hari Kartini, juga tidak pernah ditaÂnya. Saya sangat menyayangkan pemÂberitaan yang menyangkut nama saya tanpa klarifikasi,†katanya.
Dia pun menegaskan pemÂbeÂritaan itu tidak benar dan telah menyudutkannya, partai dan keluarganya.
Ia mengklarifikasi bahwa tidak ada yang namanya Aria Bima terkait dengan gambar ataupun video itu. Dan pemberitaan itu menyebutkan bukan lagi gambar itu adalah mungkin Aria Bima atau ada kemungkinan mengarah tetapi jelas mengatakan gambar itu adalah Aria Bima.
“Saya menyampaikan keberaÂtan karena berakibat pada pengÂhancuran atau memperburuk diri saya, partai, dan keluarga. Berita tersebut menyudutkan diri saya yang tentunya dapat berimplikasi pada persoalan hukum,â€jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa gambar itu selain tidak meÂnunÂjukkan bentuk fisiknya. Juga tiÂdak melakukan aktivitas tersebut. “Bahwa tuduhan adanya hubuÂngan pribadi yang menghasilkan satu anak. Ini lebih keji lagi,†katanya.
Satgas Kok Lepas Tangan
Heboh Video Porno DPR
Lagi, DPR diguncang skandal video porno. Diduga pelaku adeÂgan mesum itu adalah dua orang lain jenis dari fraksi sama.
“Kalau benar ada video porÂno, dimana ada dua orang berÂlainan jenis melakukan huÂbuÂngan seksual kemudian diÂviÂdeoÂkan, tentu melanggar asas kepatutan dan kesusilaan,†kata Ketua Harian Satgas PenÂceÂgaÂhan dan Penanganan Pornografi Suryadharma Ali.
Meski begitu, Satgas akan meÂnyerahkan penyelidikan meÂngenai video ini kepada Badan Kehormatan (BK) DPR. “Tim ini belum bisa menangani kasus video porno yang diduga dilaÂkuÂkan oleh anggota Dewan PerÂwakilan Rakyat,†katanya.
Suryadharma mengatakan saat ini Satgas baru menentukan angÂgota-anggotanya yang diÂpimpin Menteri Koordinator KeÂseÂjahÂteraan Rakyat Agung Laksono. Senin lalu (24/4), Satgas mengÂgelar rapat perdana yang menyepakati calon-calon angÂgota satgas terdiri dari 19 orang, perwakilan dari berbagai keÂmenterian yang terkait.
Suryadaharma mengakui Satgas belum bekerja konkret. Setelah penentuan nama-nama anggota yang ditargetkan ramÂpung akhir April, Satgas baru akan menyusun rancangan peÂraÂturan pemerintah tentang perÂizinan produk-produk pornoÂgrafi. Kemudian menyusun tata cara gugus tugas di tingkat kaÂbuÂpaten kota dan provinsi.
Ia menjelaskan, Satgas ini berÂsifat persuasif dan tidak berÂtugas melakukan penindakan tentang pornografi. â€Kami beÂlum menyusun secara norÂmaÂtifnya,†katanya.
Jika Satgas sudah siap beÂkerÂja, masyarakat bisa melakukan pengaduan mengenai porÂnoÂgrafi yang beredar di publik.
Suryadarma menuturkan, Satgas Antipornografi juga akan memiliki cabang di daeÂrah. Lembaga ini melihat perlu perpanjangan tangan kegiatan di provinsi dan kabupaten/kota. Pembentukannya mengikuti arahan Pasa 7 Perpres 25/2012.
Ia menjelaskan, aturan terÂseÂbut menginstruksikan pemÂbenÂtukan Satgas di tingkat daeÂrah. “Gugus tugas tingkat proÂvinsi beÂrada di bawah dan berÂtangÂgung jawab kepada guÂbernur,†katanya.
Menurut Suryadharma, pemÂÂÂbenÂtukan Satgas PenceÂgahan Âdan Penanganan PornoÂgrafi di daerah bukanlah memÂperÂpanÂjang birokÂrasi, melainÂkan satu bagian dari tubuh SatÂgas di pusat.
Sub gugus tugas itu meruÂpaÂkan gabungan dari 19 lembaga pemerintah di antaranya KeÂmenko Kesra, Kementerian AgaÂma, Kementerian KomuÂniÂkasi dan Informatika, KeÂmenÂterian Pemberdayaan PeremÂpuan dan Perlindungan Anak.
Kemudian Kementerian HuÂkum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, KeÂmenterian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Berikutnya, Kementerian PariÂwisata dan Ekonomi KreaÂtif, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, KeÂmenÂterian Pemuda dan Olahraga, Polri, Komisi Penyiaran InÂdoÂnesia, Lembaga Sensor Film, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kejaksaan Agung.
“Sub Gugus Tugas PenÂceÂgaÂhan dan Penanganan Pornografi tersebut membantu pelaksaÂnaan tugas Satgas,†kata SurÂyadharma. Ada unsure masyaÂrakat yang terlihat di Satgas. Yakni MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi, dan Matakin.
“Unsur akademisi ada dua orang. Unsur praktisinya sebaÂnyak dua orang dari penggiat pencegahan dan pemberantasan pornografi,†katanya.
Suryadharma mengatakan, sub gugus tugas merupakan tim pelaksana operasional. KeÂangÂgoÂtaannya terdiri unsur pemeÂrintah, masyarakat, akademisi, praktisi dan penegak hukum.
“Jadi banyak lembaga yang terÂlibat. Mulai dari pemerintah, masyarakat, praktisi sampai akaÂdemisi. Ini merupakan kerja sama yang terintegrasi,†katanya. Semua lembaga yang terlibat sudah diÂminta mengirimkan perÂsonilnya.
Soal anggaran kegiatan, ia menjelaskan dibebankan pada APBN Kementerian Agama. Sedangkan biaya aksi penÂcegaÂhan dan penanganan pornografi di kementerian masing-masing dibebankan pada anggaran lemÂbaga itu masing-masing. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Senin, 30 September 2024 | 05:26
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35
UPDATE
Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:05
Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:04
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:58
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:42
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:23
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:11
Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:59
Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:44