Berita

Nazaruddin

KASUS WISMA ATLET

Jika Tak Puas, Komisi III Persilahkan Ajukan Banding ke KY

JUMAT, 20 APRIL 2012 | 18:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Komisi III DPR yang membidangi hukum mempersilahkan jika ingin mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap M Nazaruddin sebagai terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, di Palembang, Sumatera Selatan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy menyatakan, pihaknya akan menyerahkan kepada proses hukum atas putusan hukum yang dijatuhkan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

"Kita akan serahkan ke proses hukum, yang pertama kalau ada pihak-pihak yang tidak puas, silahkan mengajukan banding," kata Tjatur di Gedung DPR Jakarta, Jumat (20/4).


Dijelaskannya, badan legislatif tidak dapat mengintervensi vonis yang diberikan oleh majelis hukum kepada terdakwa tindak kejahatan korupsi. Untuk itu, bila ada yang merasa tidak puas dan dirugikan serta hal-hal yang diluar itu bisa disampaikan ke Komisi Yudisial (KY).

"Kita persilahkan bila KPK mau banding silahkan, bila ada yang mau mengajukan ke KY silahkan," ucap politisi PAN itu.

Namun demikian, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim yang dijatuhkan kepada bekas anggota Komisi III DPR itu. Dikatakannya, yang berhak untuk mengoreksi vonis tersebut adalah KY.

"Kita harus menghormati keputusan itu, bila di KY Ada proses-proses selanjutnya memang seperti itu, kan di KY sekarang sudah memungkinkan untuk dilakukan eksaminasi. Kita ikuti saja prosesnya," jelasnya. [mar]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya