ilustrasi, Saipul Jamil terkait kasus keÂcelakaan yang terjadi 3 SepÂtember 2011 di Tol Cipularang
ilustrasi, Saipul Jamil terkait kasus keÂcelakaan yang terjadi 3 SepÂtember 2011 di Tol Cipularang
RMOL. Sidang perdana artis dangdut Saipul Jamil terkait kasus keÂcelakaan yang terjadi 3 SepÂtember 2011 di Tol Cipularang, KM 97 digelar kemarin di PeÂngadilan Negeri Purwakarta.
Sidang ini merupakan keÂlanjutan proses hukum atas kecelakaan yang menyeÂbabÂkan kematian istrinya, Virginia Anggraeni. Ipul terlihat hadir ke PN Purwakarta dengan memÂbaÂwa lima orang pengacara.
Ketua Tim Pengacara Ipul, Tito Hananta Kusuma mengaku diminta pihak keluarga untuk menjadi pengacara. Hal ini pun dibenarkan oleh sepupu Saipul, Anwar Khoerul.
“Memang sejak berkas dilimÂpahkan, keluarga dari bang Ipul sudah menyetujui untuk meÂlibatkan lawyer,†ujar Anwar kepada wartawan.
Ipul sendiri akhirnya didakwa mengemudikan kendaraan di jalan tol dengan kecepatan melebihi batas sehingga mengÂakibatkan kecelakaan. Artis asal Jawa Timur ini juga didakwa tidak memperhatikan rambu-rambu di area rawan kecelakaan.
“Saudara Saipul Jamil tidak memperhatikan rambu-rambu di sekitar saat menyetir, seÂhingga berakibat fatal,†kata Jaksa Penuntut Umum, Kartam.
Jaksa menyebut Ipul tidak fokus saat mengemudikan kenÂdaraannya dengan kecepatan mencapai 105 kilometer per jam. Sementara batas makÂsimum kecepatan kendaraan di jalan tol hanya 80 kilometer per jam.
Selama dakwaan dibacakan sebanyak sembilan halaman, Ipul lebih banyak diam dan tertunduk lesu. “Kami akan ajukan eksepsi, di mana dalam dakwaan ada beberapa hal yang tidak sesuai fakta,†ujar Tito.
Sebelumnya, Ipul berharap jaksa dan hakim yang meÂnyidangkannya memberikan keputusan yang tidak memÂberatkannya. “Saya berharap pihak Jaksa dan Hakim yang tangani kasus saya sudah diÂlembutkan oleh Allah,†kata bekas suami Dewi Perssik ini.
Sebagai warga negara yang taat pada hukum, Ipul pun berÂusaha mentaati semua proÂsedur yang telah ditentukan pihak yang berwajib. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58