Berita

Yusril Ihza Mahendra/ist

Partai Gurem Tunjuk Yusril Kuasa Hukum Gugat UU Pemilu ke MK

SELASA, 17 APRIL 2012 | 18:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Partai non Parlemen yang digagas Partai Forum Lima, PDS, PDP,PBB, PKNU dan PKPI menunjuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum untuk menggugat Undang-Undang Pengganti Undang-Undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yaitu pada Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 208 PT Nasional 3,5 persen.

"Kita akan menunjuk yusril untuk menjadi pengacara, dan dia mengatakan akan siap. Itu ada 15 partai bersama dengan kami," kata Ketua Umum DPP PDS Denny Tewu, dalam Rapat Pimpinan Nasional III PDS, di Hotel Kartika Chandra, di Jakarta, Selasa (17/4).

Sambung Denny, bagi PDS, Parlemen Treshold (PT) tidak proposional, maka akan mengakibatkan suara jomplang akan semakin tinggi.


"Pada Pemilu 2004 lalu, sebanyak 19 juta pemilih sia-sia. Pemilu yang akan datang suara jumlah Pemilih akan hilang sia-sia akan melampui 19 juta," paparnya

"Idealnya, secara nasional PT itu sekitar  1,03 persen. Ini kan negara kepulauan, dengan penyebaran penduduk yang tidak merata, dan tidak bisa diabaikan begitu saja. Kalau gugatan kita lolos tentunya kita siap akan menjadi peserta pemilu," sambungnya

Pasal 208 mengenai PT yang berlaku secarta nasional, pasal itu menunjukkn disprofesionalitas, karena berlaku nasional,

"Kita (PDS) memiliki kursi yang jelas di Suimatera Utara, Sulawesi Utara, Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat, dan bahkan di Jakarta suara kita sama dengan Partai PAN, " ujarnya.

Denny pun menilai, dengan PT nasional tersebut akan mengakibatkan konflik diberbagai daerah. "Ini yang seharusnya dihindari oleh Pemerintah, dan jangan sampai mengabaikan kebhinekaan dalam bingkai NKRI," tambahnya. [mar]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya