Berita

Yusril Ihza Mahendra/ist

Partai Gurem Tunjuk Yusril Kuasa Hukum Gugat UU Pemilu ke MK

SELASA, 17 APRIL 2012 | 18:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Partai non Parlemen yang digagas Partai Forum Lima, PDS, PDP,PBB, PKNU dan PKPI menunjuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum untuk menggugat Undang-Undang Pengganti Undang-Undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yaitu pada Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 208 PT Nasional 3,5 persen.

"Kita akan menunjuk yusril untuk menjadi pengacara, dan dia mengatakan akan siap. Itu ada 15 partai bersama dengan kami," kata Ketua Umum DPP PDS Denny Tewu, dalam Rapat Pimpinan Nasional III PDS, di Hotel Kartika Chandra, di Jakarta, Selasa (17/4).

Sambung Denny, bagi PDS, Parlemen Treshold (PT) tidak proposional, maka akan mengakibatkan suara jomplang akan semakin tinggi.


"Pada Pemilu 2004 lalu, sebanyak 19 juta pemilih sia-sia. Pemilu yang akan datang suara jumlah Pemilih akan hilang sia-sia akan melampui 19 juta," paparnya

"Idealnya, secara nasional PT itu sekitar  1,03 persen. Ini kan negara kepulauan, dengan penyebaran penduduk yang tidak merata, dan tidak bisa diabaikan begitu saja. Kalau gugatan kita lolos tentunya kita siap akan menjadi peserta pemilu," sambungnya

Pasal 208 mengenai PT yang berlaku secarta nasional, pasal itu menunjukkn disprofesionalitas, karena berlaku nasional,

"Kita (PDS) memiliki kursi yang jelas di Suimatera Utara, Sulawesi Utara, Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat, dan bahkan di Jakarta suara kita sama dengan Partai PAN, " ujarnya.

Denny pun menilai, dengan PT nasional tersebut akan mengakibatkan konflik diberbagai daerah. "Ini yang seharusnya dihindari oleh Pemerintah, dan jangan sampai mengabaikan kebhinekaan dalam bingkai NKRI," tambahnya. [mar]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya