Berita

Yusril Ihza Mahendra/ist

Partai Gurem Tunjuk Yusril Kuasa Hukum Gugat UU Pemilu ke MK

SELASA, 17 APRIL 2012 | 18:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Partai non Parlemen yang digagas Partai Forum Lima, PDS, PDP,PBB, PKNU dan PKPI menunjuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum untuk menggugat Undang-Undang Pengganti Undang-Undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yaitu pada Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 208 PT Nasional 3,5 persen.

"Kita akan menunjuk yusril untuk menjadi pengacara, dan dia mengatakan akan siap. Itu ada 15 partai bersama dengan kami," kata Ketua Umum DPP PDS Denny Tewu, dalam Rapat Pimpinan Nasional III PDS, di Hotel Kartika Chandra, di Jakarta, Selasa (17/4).

Sambung Denny, bagi PDS, Parlemen Treshold (PT) tidak proposional, maka akan mengakibatkan suara jomplang akan semakin tinggi.


"Pada Pemilu 2004 lalu, sebanyak 19 juta pemilih sia-sia. Pemilu yang akan datang suara jumlah Pemilih akan hilang sia-sia akan melampui 19 juta," paparnya

"Idealnya, secara nasional PT itu sekitar  1,03 persen. Ini kan negara kepulauan, dengan penyebaran penduduk yang tidak merata, dan tidak bisa diabaikan begitu saja. Kalau gugatan kita lolos tentunya kita siap akan menjadi peserta pemilu," sambungnya

Pasal 208 mengenai PT yang berlaku secarta nasional, pasal itu menunjukkn disprofesionalitas, karena berlaku nasional,

"Kita (PDS) memiliki kursi yang jelas di Suimatera Utara, Sulawesi Utara, Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat, dan bahkan di Jakarta suara kita sama dengan Partai PAN, " ujarnya.

Denny pun menilai, dengan PT nasional tersebut akan mengakibatkan konflik diberbagai daerah. "Ini yang seharusnya dihindari oleh Pemerintah, dan jangan sampai mengabaikan kebhinekaan dalam bingkai NKRI," tambahnya. [mar]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya