dahlan iskan/ist
dahlan iskan/ist
RMOL. Masa depan perusahaan Badan Usaha Milik Negara, setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011, adalah tergantung Menteri BUMN Dahlan Iskan sendiri.
"Nah, itu tergantung apakah Dahlan Iskan ini orang yang punya motif ingin menguasai sendiri BUMN dengan cara seperti ini atau dia sebenarnya sungguh-sungguh memperbaiki kinerja BUMN," ujar pengamat ekonomi politik Syahganda Nainggolan kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Selasa, 17/4).
Supaya Kepmen itu tidak ditanggapi negatif dan menjadi dalih bagi DPR untuk mengajukan hak interpelasi, menurut Syahganda, Dahlan Iskan harus membuktikan bahwa dia tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) lewat keberadaan Kepmen tersebut.
"Dia harus buat pakta integritas antara dirinya dengan DPR, yang mengusulkan interpelasi ini. Pakta integritas ini tentu tidak dimaksudkan mengurangi wewenang Presiden sebagai atasan dia," jelas Syahganda.
Dalam pakta integritas itu, Dahlan Iskan harus berjanji tidak punya ambisi menjadi Presiden pada 2014 dengan memanfaatkan jabatannya di BUMN. Dahlan Iskan juga harus berkomitmen, tidak akan mengambil keuntungan pribadi dengan merebut proyek-proyek BUMN. Bagi Syahganda, pakta integritas itu penting untuk menepis tudingan miring sejumlah kalangan saat ini terhadap Dahlan.
"Misalnya, dia terlalu dekat dengan Chairil Tanjung. Dia kan yang dianggap publik mendorong Dahlan Iskan menjadi menteri BUMN. Apakah dengan adanya tangan Chairul Tanjung sebagai staf khusus, Pak Abdul Aziz, tidak ada kepentingan Chairul Tanjung di sana. Inikan kecurigaan publik," ungkapnya.
Apalagi, publik masih ingat kasus pembobolan dana BUMN PT. Elnusa sebesar Rp 111 miliar di Bank Mega. Bank tersebut adalah milik Chairil Tanjung. "Kenapa Elnusa itu titip duit sebegitu banyak di Bank Mega. Elnusa kan perusahaan negara, kenapa titip di Bank Mega," tanya Syahganda. [zul]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
UPDATE
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31