dahlan iskan
dahlan iskan
RMOL. Selama ini jamak diketahui, perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara menjadi bancakan para elit di negeri ini. Hal itu bisa dilakukan karena elit mempunyai celah untuk menitipkan orang-orangnya masuk di jajaran direksi di sebuah perusahaan itu.
"Ada titip direksi, komisaris, titip bisnis. Jadi sejak zaman dulu BUMN jadi tempat bancakan. Kayak Nazaruddin merampok lewat BUMN, Adhi Karya," ujar pengamat ekonomi politik Syahganda Nainggolan kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Selasa, 17/4).
Karena itu, menurut Syahganda, tindakan Menteri BUMN Dahlan yang mengeluarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 sudah tepat.
Lewat SK tersebut, sedikitnya ada 22 jenis kewenangan Menteri BUMN didelegasikan ke pejabat eselon 1 Kementerian BUMN (sekretaris Kementerian BUMN, deputi teknis, dan deputi bidang restrukturisasi dan perencanaan strategis). Tak hanya itu, 14 kewenangan Menteri Negara BUMN didelegasikan/dikuasakan ke dewan komisaris. Sebanyak dua jenis kewenangan didelegasikan ke direksi BUMN. Sementara, Kementerian BUMN akan lebih fokus pada hal-hal yang lebih strategis, seperti revitalisasi BUMN dengan kinerja sangat buruk serta aset-aset BUMN yang tidak produktif dan idle.
"Prinsipnya kalau (SK) itu dijalankan dengan benar, akan muncul dream team. Sebuah corporate, bagusnya pemimpinnya itu tegas. Jangan sampai dirut bisa dilawan oleh direktur keuangan," ungkap Syahganda.
Selama ini, dream team di perusahaan itu acap kali tidak terjadi. Karena, sekali lagi, elit menitipkan orang-orangnya. Misalnya di Pelindo II sebelumnya. Direktur Keuangan Pelindo II Dian M Noer berani melawan Direktur Utamanya, Richard Joost Lino.
"Direktur Keuangan Pelindo II itu orang Sopyan Djalil (Menteri BUMN sebelumnya). Namanya Dian. Dia berani melawan Lino. Padahal kita berharap, satu BUMN itu direksi itu bersatu tinggal dikontrol oleh komisaris. Peruhasaan kan harus begitu mestinya," ujar Syahganda.
Syahganda menambahkan, selama ini pemilihan direksi di perusahaan BUM berdasarkan penilaian Tim Penilai Akhir yang diketuai Presiden dan Wakil Presiden. Dari situlah, elit bisa menitipkan orang-orangnya. "Kalau sekarang TPA itu di-by pass. Jadi secara hukum, DPR punya hak untuk interpelasi. Secara substantif, sebenarnya tindakan Dahlan Iskan bagus agar BUMN itu tidak terlalu direcoki," demikian Syahganda. [zul]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
UPDATE
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31