Berita

chairuman harahap/ist

Ajukan Hak Interpelasi, DPR Tak Setuju Menteri Dahlan Delegasikan Kewenangan

SENIN, 16 APRIL 2012 | 09:02 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Komisi IV DPR menduga Menteri BUMN Dahlan Iskan ingin mendekatkan masalah kepada pengambil keputusan. Karena itu, dia mendelegasikan kewenangannya kepada bawahannya. Hal ini juga dimaksudkan agar setiap keputusan bisa cepat dieksekusi.

Hal itu disampaikan anggota Komisi VI DPR Chairuman Harahap kapada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 16/4) saat ditanya kenapa sampai Dahlan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011.

"Tapi kalau itu persoalannya adalah bagaimana, memangkas birokrasi dan mendekatkan menteri kepada persoalan. Bukan pendelegasian kewenangan. Di sini masalahnya," ujar polisi Golkar ini.

Saat ini sebanyak 38 anggota DPR mengajukan hak interpelasi kepada Dahlan karena mengeluarkan Kepmen tersebut. Mereka mempertanyakan keputusan Dahlan yang mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada direksi, dewan komisaris, dan pengawas dan pejabat eselon satu di Kementerian Negara BUMN.

"Kalau pemangakasan birokrasi, birokrasi diperpendek, tapi tanggung jawab tetap ada pada menteri. Jangan kita biasakan tanggung jawab kita diberikan kepada orang lain. Pengambil keputusan pemerintahan itu pada Presiden atau ada kewenangan-kewenangan yang diberikan kepada menteri," sambungnya.

Menurutnya, kalau sampai Kepmen itu dijalankan, otomatis pertangungjawaban kebijakan dan keputusan itu ada pada pengambil keputusan, dalam hal ini para deputi. Padahal, level kemampuan, kematangan, dan cara pandang seorang menteri, berbeda dengan deputi.

"Jadi secara struktur kita lihat. Walaupun ada deputi secara pribadi lebih mampu, lebih hebat daripada menteri, tapi secara kenegaraan tidak bisa kita ukur orang per orang," demikian mantan Ketua Komisi II DPR ini. [zul]


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya