chairuman harahap/ist
chairuman harahap/ist
RMOL. Komisi IV DPR menduga Menteri BUMN Dahlan Iskan ingin mendekatkan masalah kepada pengambil keputusan. Karena itu, dia mendelegasikan kewenangannya kepada bawahannya. Hal ini juga dimaksudkan agar setiap keputusan bisa cepat dieksekusi.
Hal itu disampaikan anggota Komisi VI DPR Chairuman Harahap kapada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 16/4) saat ditanya kenapa sampai Dahlan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011.
"Tapi kalau itu persoalannya adalah bagaimana, memangkas birokrasi dan mendekatkan menteri kepada persoalan. Bukan pendelegasian kewenangan. Di sini masalahnya," ujar polisi Golkar ini.
Saat ini sebanyak 38 anggota DPR mengajukan hak interpelasi kepada Dahlan karena mengeluarkan Kepmen tersebut. Mereka mempertanyakan keputusan Dahlan yang mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada direksi, dewan komisaris, dan pengawas dan pejabat eselon satu di Kementerian Negara BUMN.
"Kalau pemangakasan birokrasi, birokrasi diperpendek, tapi tanggung jawab tetap ada pada menteri. Jangan kita biasakan tanggung jawab kita diberikan kepada orang lain. Pengambil keputusan pemerintahan itu pada Presiden atau ada kewenangan-kewenangan yang diberikan kepada menteri," sambungnya.
Menurutnya, kalau sampai Kepmen itu dijalankan, otomatis pertangungjawaban kebijakan dan keputusan itu ada pada pengambil keputusan, dalam hal ini para deputi. Padahal, level kemampuan, kematangan, dan cara pandang seorang menteri, berbeda dengan deputi.
"Jadi secara struktur kita lihat. Walaupun ada deputi secara pribadi lebih mampu, lebih hebat daripada menteri, tapi secara kenegaraan tidak bisa kita ukur orang per orang," demikian mantan Ketua Komisi II DPR ini. [zul]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
UPDATE
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31