Berita

chairuman harahap/ist

Ajukan Hak Interpelasi, DPR Tak Setuju Menteri Dahlan Delegasikan Kewenangan

SENIN, 16 APRIL 2012 | 09:02 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Komisi IV DPR menduga Menteri BUMN Dahlan Iskan ingin mendekatkan masalah kepada pengambil keputusan. Karena itu, dia mendelegasikan kewenangannya kepada bawahannya. Hal ini juga dimaksudkan agar setiap keputusan bisa cepat dieksekusi.

Hal itu disampaikan anggota Komisi VI DPR Chairuman Harahap kapada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 16/4) saat ditanya kenapa sampai Dahlan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011.

"Tapi kalau itu persoalannya adalah bagaimana, memangkas birokrasi dan mendekatkan menteri kepada persoalan. Bukan pendelegasian kewenangan. Di sini masalahnya," ujar polisi Golkar ini.

Saat ini sebanyak 38 anggota DPR mengajukan hak interpelasi kepada Dahlan karena mengeluarkan Kepmen tersebut. Mereka mempertanyakan keputusan Dahlan yang mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada direksi, dewan komisaris, dan pengawas dan pejabat eselon satu di Kementerian Negara BUMN.

"Kalau pemangakasan birokrasi, birokrasi diperpendek, tapi tanggung jawab tetap ada pada menteri. Jangan kita biasakan tanggung jawab kita diberikan kepada orang lain. Pengambil keputusan pemerintahan itu pada Presiden atau ada kewenangan-kewenangan yang diberikan kepada menteri," sambungnya.

Menurutnya, kalau sampai Kepmen itu dijalankan, otomatis pertangungjawaban kebijakan dan keputusan itu ada pada pengambil keputusan, dalam hal ini para deputi. Padahal, level kemampuan, kematangan, dan cara pandang seorang menteri, berbeda dengan deputi.

"Jadi secara struktur kita lihat. Walaupun ada deputi secara pribadi lebih mampu, lebih hebat daripada menteri, tapi secara kenegaraan tidak bisa kita ukur orang per orang," demikian mantan Ketua Komisi II DPR ini. [zul]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya