Berita

chairuman harahap/ist

Ajukan Hak Interpelasi, DPR Tak Setuju Menteri Dahlan Delegasikan Kewenangan

SENIN, 16 APRIL 2012 | 09:02 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Komisi IV DPR menduga Menteri BUMN Dahlan Iskan ingin mendekatkan masalah kepada pengambil keputusan. Karena itu, dia mendelegasikan kewenangannya kepada bawahannya. Hal ini juga dimaksudkan agar setiap keputusan bisa cepat dieksekusi.

Hal itu disampaikan anggota Komisi VI DPR Chairuman Harahap kapada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 16/4) saat ditanya kenapa sampai Dahlan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011.

"Tapi kalau itu persoalannya adalah bagaimana, memangkas birokrasi dan mendekatkan menteri kepada persoalan. Bukan pendelegasian kewenangan. Di sini masalahnya," ujar polisi Golkar ini.

Saat ini sebanyak 38 anggota DPR mengajukan hak interpelasi kepada Dahlan karena mengeluarkan Kepmen tersebut. Mereka mempertanyakan keputusan Dahlan yang mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada direksi, dewan komisaris, dan pengawas dan pejabat eselon satu di Kementerian Negara BUMN.

"Kalau pemangakasan birokrasi, birokrasi diperpendek, tapi tanggung jawab tetap ada pada menteri. Jangan kita biasakan tanggung jawab kita diberikan kepada orang lain. Pengambil keputusan pemerintahan itu pada Presiden atau ada kewenangan-kewenangan yang diberikan kepada menteri," sambungnya.

Menurutnya, kalau sampai Kepmen itu dijalankan, otomatis pertangungjawaban kebijakan dan keputusan itu ada pada pengambil keputusan, dalam hal ini para deputi. Padahal, level kemampuan, kematangan, dan cara pandang seorang menteri, berbeda dengan deputi.

"Jadi secara struktur kita lihat. Walaupun ada deputi secara pribadi lebih mampu, lebih hebat daripada menteri, tapi secara kenegaraan tidak bisa kita ukur orang per orang," demikian mantan Ketua Komisi II DPR ini. [zul]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya