Berita

informasi/ist

Tak Perlu Bentuk OGP, Pemerintah Cukup Jalankan UU KIP

MINGGU, 15 APRIL 2012 | 12:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Program Open Government Partnership (OGP) yang dibentuk pemerintah dinilai telah mengkerdilkan arti penting UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pemerintah terlalu menyederhanakan bahwa keterbukaan dan transparan hanya dengan kesediaan membuat portal informasi yang dijalankan OGP.

Hal itu disampaikan pimpinan LSM, Media Link, KontraS, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (Yappika), Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Parliamentary Center (IPC), Indonesia Budget Center (IBC), dan Yayasan Tifa pada saat jumpa pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Minggu, (15/4).

Lembaga-lembaga tersebut sebelumnya telah mempublikasi laporan terkait implementasi kebebasan mendapatkan informasi dengan pelaksanaan OGP. Dalam laporan itu, terdapat paradoks antara citra Indonesia mengenai keterbuakaan informasi di mata dunia dengan praktik implementasi dan komitmen UU KIP di level domestik.

"Pemerintah berniat membangun citra positif di dunia internasional, sementara di level domestik bertolak belakang," kata Ahmad Faisol dari Media Link.

"Jika ingin mengakselerasikan UU KIP, pemerintah dalam program OGP seharusnya mendorong seluruh lembaga pemerintah untuk menjalankan kewajiban yang dimandatkan oleh UU KIP, terlebih implementasu UU KIP masih minim," sambungnya.

Tujuh lembaga ini juga mengungkapkan, data Komisi Informasi Pusat 2011, baru 29 persen badan publik tingkat Pusat yang membentuk Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sembilan kementerian/lembaga yang mencapai skor di atas 50 persen untuk penyediaan informasi berkala. Dan untuk daerah, baru 7 dari 33 provinsi yang mencapai skor di atas 50 persen untuk kategori penyediaan informasi skala berkala dan pembentukan Komisi Informasi Provinsi.

Untuk itu, ketujuh lembaga ini mendesak pemerintah terbuka sesuai dengan mandat UU KIP. [zul]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya