informasi/ist
informasi/ist
RMOL. Program Open Government Partnership (OGP) yang dibentuk pemerintah dinilai telah mengkerdilkan arti penting UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pemerintah terlalu menyederhanakan bahwa keterbukaan dan transparan hanya dengan kesediaan membuat portal informasi yang dijalankan OGP.
Hal itu disampaikan pimpinan LSM, Media Link, KontraS, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (Yappika), Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Parliamentary Center (IPC), Indonesia Budget Center (IBC), dan Yayasan Tifa pada saat jumpa pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Minggu, (15/4).
Lembaga-lembaga tersebut sebelumnya telah mempublikasi laporan terkait implementasi kebebasan mendapatkan informasi dengan pelaksanaan OGP. Dalam laporan itu, terdapat paradoks antara citra Indonesia mengenai keterbuakaan informasi di mata dunia dengan praktik implementasi dan komitmen UU KIP di level domestik.
"Pemerintah berniat membangun citra positif di dunia internasional, sementara di level domestik bertolak belakang," kata Ahmad Faisol dari Media Link.
"Jika ingin mengakselerasikan UU KIP, pemerintah dalam program OGP seharusnya mendorong seluruh lembaga pemerintah untuk menjalankan kewajiban yang dimandatkan oleh UU KIP, terlebih implementasu UU KIP masih minim," sambungnya.
Tujuh lembaga ini juga mengungkapkan, data Komisi Informasi Pusat 2011, baru 29 persen badan publik tingkat Pusat yang membentuk Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sembilan kementerian/lembaga yang mencapai skor di atas 50 persen untuk penyediaan informasi berkala. Dan untuk daerah, baru 7 dari 33 provinsi yang mencapai skor di atas 50 persen untuk kategori penyediaan informasi skala berkala dan pembentukan Komisi Informasi Provinsi.
Untuk itu, ketujuh lembaga ini mendesak pemerintah terbuka sesuai dengan mandat UU KIP. [zul]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08
Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04