Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya memutuskan memberikan sanksi kepada dua televisi swasta nasional yaitu TV One dan Metro TV.
Keputusan itu diambil berdasarkan rapat pleno yang dilandaskan pada pengaduan yang dilakukan 9 fungsionaris Partai Demokrat pada tanggal 23 Februari 2012 lalu.
Aduan itu kemudian ditindaklanjuti KPI dengan sidang mediasi pada hari Selasa (6/3) dengan menghadirkan para pihak yaitu Ferry Juliantono Cs dari Demokrat serta dari TVOne dan Metro TV.
Hal itu disampaikan anggota KPI Idy Muzayyid lewat siaran pers yang diterima redaksi pagi ini.
Disebutkan, Ferry Juliantono Cs dalam sidang mediasi tersebut mengajukan berbagai bukti terhadap tayangan yang diduga melanggar UU 32/2002 tentang Penyiaran terkait beberapa acara di TVOne dan Metro TV.
Dalam amar putusan KPI yang tertuang di surat No. 224/K/KPI/03/12 tertanggal 26 Maret 2012 ditandatangani oleh Wakil Ketua KPI Ezki Suyanto, yang ditujukan kepada Ardiansyah Bakrie sebagai Direktur Utama TVOne dan Adrianto Machribie Reksohadiprodjo sebagai Direktur Utama Metro TV, kedua stasiun televisi tersebut diberikan sanksi peringatan tertulis oleh KPI dengan bertujuan kedua televisi tersebut melakukan evaluasi internal terhadap program khususnya agar lebih berhati-hati dalam penerapan prinsip keberimbangan dalam penyampaian suatu berita dan/atau informasi kepada masyarakat luas dan tetap menggunakan P3SPS sebagai acuan utama.
Adapun acara khusus yang dimaksud adalah program siaran Jakarta Lawyers Club atau Indonesia Lawyers Clubyang disiarkan oleh TVOne. Sementara acara khusus yang diberikan sanksi kepada Metro TV adalah program siaran Metro Pagi. Secara khusus KPI meminta kepada pihak TVOne dan Metro TV agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh aduan dari pihak fungsionaris Partai Demokrat tersebut.
Surat keputusan KPI ini juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi I DPR RI, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, dan lain-lain. [zul]