Berita

ist

KPK, Harusnya Orang BI Sudah Jadi Tersangka Century!

SABTU, 07 APRIL 2012 | 11:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Dua kali kalah dalam praperadilan kasus Bank Centur tak membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) patah arang. LSM yang dikomandoi Boyamin Saiman itu akan kembali menggugat KPK terkait kasus yang sama.

"Rencananya dua minggu ke depan akan kita praperadilankan KPK ke PN Jaksel," kata Boyamin kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Sabtu, 7/4).

"KPK belum juga memproses Century," kata dia mengungkap alasannya.


Maki pertama kali mempraperadilankan penanganan Century oleh KPK pada pertengahan tahun 2009. Lalu dilakukan lagi pada Maret 2010. Dalam dua kesempatan ini, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan dengan alasan kasus Century belum masuk ke tingkat penyidikan KPK. Kejadian ini tak membuat Maki kapok. Tiga tahun setelah berlalu tapi tetap saja penanganan KPK terhadap Century belum juga jelas. Belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dulu Miranda (kasus cek pelawat) sampai empat kali baru jebol. Kita gugat terus sampai jebol," katanya.

Boyamin beralasan, indikasi korupsi Century jelas adanya. Tidak usah dulu terkait penggelontoran dana talangan sebesar Rp6,7 triliun, tapi terkait penggelontoran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp600 miliar dari Bank Indonesia (BI) kepada Bank Century. Penggelontoran dana FPJP itu, kata dia, tidak melalui mekanisme dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga berpotensi merugikan negara lebih dari Rp600 miliar.

Pengucuran FPJP berawal ketika Bank Century mengajukan permohonan repo aset kepada BI pada Oktober 2008 sebesar Rp1 triliun dengan alasan mengalami kesulitan likuiditas. BI kemudian memproses permohonan itu sebagai permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Pada saat permohonan itu diajukan, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century adalah 2,35 persen sementara peraturan BI nomor 10/26/PBI/2008 mensyaratkan CAR minimal harus delapan persen.

Pada 14 November 2008, BI mengubah PBI tersebut sehingga bank yang memiliki CAR positif bisa mengajukan permohonan. Padahal saat itu, hanya Bank Century yang rasio keucukupan modalnya di bawah delapan persen. Tanpa tedeng aling-aling lagi, BI pun mencairkan FPJP kepada Bank Century secara bertahap sejak 14-18 November 2008 hingga mencapai Rp 689 miliar.

"Ini hanya akal-akalan maling. Dibuat peraturan (PBI) 0,01 boleh dibantu. Hari ini ada uangnya (dari FPJP) tapi ini paginya minus 4 persen. Harusnya orang BI sudah jadi tersangka dari kemarin-kemarin," demikian Boyamin.[dem]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya