RMOL. Dua kali kalah dalam praperadilan kasus Bank Centur tak membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) patah arang. LSM yang dikomandoi Boyamin Saiman itu akan kembali menggugat KPK terkait kasus yang sama.
"Rencananya dua minggu ke depan akan kita praperadilankan KPK ke PN Jaksel," kata Boyamin kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Sabtu, 7/4).
"KPK belum juga memproses Century," kata dia mengungkap alasannya.
Maki pertama kali mempraperadilankan penanganan Century oleh KPK pada pertengahan tahun 2009. Lalu dilakukan lagi pada Maret 2010. Dalam dua kesempatan ini, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan dengan alasan kasus Century belum masuk ke tingkat penyidikan KPK. Kejadian ini tak membuat Maki kapok. Tiga tahun setelah berlalu tapi tetap saja penanganan KPK terhadap Century belum juga jelas. Belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dulu Miranda (kasus cek pelawat) sampai empat kali baru jebol. Kita gugat terus sampai jebol," katanya.
Boyamin beralasan, indikasi korupsi Century jelas adanya. Tidak usah dulu terkait penggelontoran dana talangan sebesar Rp6,7 triliun, tapi terkait penggelontoran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp600 miliar dari Bank Indonesia (BI) kepada Bank Century. Penggelontoran dana FPJP itu, kata dia, tidak melalui mekanisme dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga berpotensi merugikan negara lebih dari Rp600 miliar.
Pengucuran FPJP berawal ketika Bank Century mengajukan permohonan repo aset kepada BI pada Oktober 2008 sebesar Rp1 triliun dengan alasan mengalami kesulitan likuiditas. BI kemudian memproses permohonan itu sebagai permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Pada saat permohonan itu diajukan, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century adalah 2,35 persen sementara peraturan BI nomor 10/26/PBI/2008 mensyaratkan CAR minimal harus delapan persen.
Pada 14 November 2008, BI mengubah PBI tersebut sehingga bank yang memiliki CAR positif bisa mengajukan permohonan. Padahal saat itu, hanya Bank Century yang rasio keucukupan modalnya di bawah delapan persen. Tanpa tedeng aling-aling lagi, BI pun mencairkan FPJP kepada Bank Century secara bertahap sejak 14-18 November 2008 hingga mencapai Rp 689 miliar.
"Ini hanya akal-akalan maling. Dibuat peraturan (PBI) 0,01 boleh dibantu. Hari ini ada uangnya (dari FPJP) tapi ini paginya minus 4 persen. Harusnya orang BI sudah jadi tersangka dari kemarin-kemarin," demikian Boyamin.
[dem]