Berita

Nursyahbani Katjasungkana/ist

Polda Metro Jaya Didesak Tetapkan Pejabat BPN Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual

SELASA, 03 APRIL 2012 | 01:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Polda Metro Jaya didesak segera menetapkan GN, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap ANM dan dua orang rekannya. Desakan disampaikan LBH Apik Indonesia seiring dibatalkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (Senin, 2/4).

"Bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk membuktikan terjadinya pelecehan seksual. Bukti tersebut antara lain dokumen digital rekaman surat elektronik (e-mail) dan rekaman video di ruang kerja GN saat ANM mendatanginya bersama 2 orang saksi untuk meminta pertanggungjawaban serta keterangan dan kondisi korban yang mengalami trauma," kata Koordinator Nasional Federasi LBH APIK Indonesia, Nursyahbani Katjasungkana, dalam keterangan resminya kepada redaksi (Selasa, 3/4).

Sejak awal, Federasi LBH APIK Indonesia melihat ada kejanggalan atas terbitnya SP3 kasus tersebut padahal bukti yang ada sudah cukup.


"Tugas penyidik adalah mencari dan mengumpulkan bukti, sedangkan yang berwenang menilai alat bukti adalah pengadilan sesuai bunyi Pasal 188 KUHAP," kata Nusryahbani.
 
LBH Apik Indonesia mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh korban. LBH Apik Indonesia pun meminta penyidik Polda Metro Jaya menggunakan sensitifitas gender dan keberpihakan pada korban dalam melakukan penyidikan kasus pelecehan seksual ini.
 
"Federasi LBH APIK Indonesia kembali mengingatkan agar Polda Metro Jaya tidak memposisikan diri sebagai "pembela" pelaku pelecehan seksual yang merupakan pejabat BPN," imbuh Nusryahbani. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya