Berita

Nursyahbani Katjasungkana/ist

Polda Metro Jaya Didesak Tetapkan Pejabat BPN Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual

SELASA, 03 APRIL 2012 | 01:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Polda Metro Jaya didesak segera menetapkan GN, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap ANM dan dua orang rekannya. Desakan disampaikan LBH Apik Indonesia seiring dibatalkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (Senin, 2/4).

"Bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk membuktikan terjadinya pelecehan seksual. Bukti tersebut antara lain dokumen digital rekaman surat elektronik (e-mail) dan rekaman video di ruang kerja GN saat ANM mendatanginya bersama 2 orang saksi untuk meminta pertanggungjawaban serta keterangan dan kondisi korban yang mengalami trauma," kata Koordinator Nasional Federasi LBH APIK Indonesia, Nursyahbani Katjasungkana, dalam keterangan resminya kepada redaksi (Selasa, 3/4).

Sejak awal, Federasi LBH APIK Indonesia melihat ada kejanggalan atas terbitnya SP3 kasus tersebut padahal bukti yang ada sudah cukup.


"Tugas penyidik adalah mencari dan mengumpulkan bukti, sedangkan yang berwenang menilai alat bukti adalah pengadilan sesuai bunyi Pasal 188 KUHAP," kata Nusryahbani.
 
LBH Apik Indonesia mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh korban. LBH Apik Indonesia pun meminta penyidik Polda Metro Jaya menggunakan sensitifitas gender dan keberpihakan pada korban dalam melakukan penyidikan kasus pelecehan seksual ini.
 
"Federasi LBH APIK Indonesia kembali mengingatkan agar Polda Metro Jaya tidak memposisikan diri sebagai "pembela" pelaku pelecehan seksual yang merupakan pejabat BPN," imbuh Nusryahbani. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya