Berita

ilustrasi

PARIPURNA BBM

DPR Langgar Konstitusi, Rakyat Tak Lagi Berdaulat

SABTU, 31 MARET 2012 | 05:34 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan tidak menaikan harga BBM dalam Sidang Paripurna Pengesahan RUU APBN Perubahan 2012 hari ini (31/3). Namun DPR RI memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan.
 
Bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, keputusan tersebut adalah keputusan yang keliru. Dengan keputusan tersebut DPR sama artinya telah lepas tangan karena memberi kebebasan kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM. DPR bagi LBH Keadilan juga telah melanggar konstitusi khususnya Pasal 33 UUD 1945.

"Kata "negara" pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bermakna DPR sebagai wakil rakyat dan Pemerintah. Sehingga DPR semestinya tidak dapat melepaskan haknya begitu saja kepada Pemerintah. Keputusan DPR sama saja artinya bahwa rakyat telah menyerahkan kedaulatannya secara penuh kepada Pemerintah dalam menentukan harga BBM. Rakyat tidak lagi berdaulat," ujar Abdul Hamim Jauzie, Ketua Badan Pelaksana LBH Keadilan, dalam keterangan resminya kepada redaksi (Sabtu, 31/3).


LBH Keadilan, kata dia, mengapresiasi partai-partai politik yang telah berjuang untuk menolak kenaikan harga BBM dan juga menolak untuk menyerahkan penentuan harga BBM kepada Pemerintah.
 
Abdul Hamim mengatakan, LBH Keadilan menyerukan kepada semua pihak untuk secara bersama-sama menguji keputusan DPR tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

"LBH Keadilan akan mengajak dan mendukung elemen masyarakat untuk mengajukan uji materiil UU APBN Perubahan 2012 di Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan kedaulatan rakyat yang telah diberikan kepada Pemerintah," tandasnya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya