Berita

ilustrasi

PARIPURNA BBM

DPR Langgar Konstitusi, Rakyat Tak Lagi Berdaulat

SABTU, 31 MARET 2012 | 05:34 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan tidak menaikan harga BBM dalam Sidang Paripurna Pengesahan RUU APBN Perubahan 2012 hari ini (31/3). Namun DPR RI memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan.
 
Bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, keputusan tersebut adalah keputusan yang keliru. Dengan keputusan tersebut DPR sama artinya telah lepas tangan karena memberi kebebasan kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM. DPR bagi LBH Keadilan juga telah melanggar konstitusi khususnya Pasal 33 UUD 1945.

"Kata "negara" pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bermakna DPR sebagai wakil rakyat dan Pemerintah. Sehingga DPR semestinya tidak dapat melepaskan haknya begitu saja kepada Pemerintah. Keputusan DPR sama saja artinya bahwa rakyat telah menyerahkan kedaulatannya secara penuh kepada Pemerintah dalam menentukan harga BBM. Rakyat tidak lagi berdaulat," ujar Abdul Hamim Jauzie, Ketua Badan Pelaksana LBH Keadilan, dalam keterangan resminya kepada redaksi (Sabtu, 31/3).


LBH Keadilan, kata dia, mengapresiasi partai-partai politik yang telah berjuang untuk menolak kenaikan harga BBM dan juga menolak untuk menyerahkan penentuan harga BBM kepada Pemerintah.
 
Abdul Hamim mengatakan, LBH Keadilan menyerukan kepada semua pihak untuk secara bersama-sama menguji keputusan DPR tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

"LBH Keadilan akan mengajak dan mendukung elemen masyarakat untuk mengajukan uji materiil UU APBN Perubahan 2012 di Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan kedaulatan rakyat yang telah diberikan kepada Pemerintah," tandasnya.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya