ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan tidak menaikan harga BBM dalam Sidang Paripurna Pengesahan RUU APBN Perubahan 2012 hari ini (31/3). Namun DPR RI memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan.
Bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, keputusan tersebut adalah keputusan yang keliru. Dengan keputusan tersebut DPR sama artinya telah lepas tangan karena memberi kebebasan kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM. DPR bagi LBH Keadilan juga telah melanggar konstitusi khususnya Pasal 33 UUD 1945.
"Kata "negara" pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bermakna DPR sebagai wakil rakyat dan Pemerintah. Sehingga DPR semestinya tidak dapat melepaskan haknya begitu saja kepada Pemerintah. Keputusan DPR sama saja artinya bahwa rakyat telah menyerahkan kedaulatannya secara penuh kepada Pemerintah dalam menentukan harga BBM. Rakyat tidak lagi berdaulat," ujar Abdul Hamim Jauzie, Ketua Badan Pelaksana LBH Keadilan, dalam keterangan resminya kepada redaksi (Sabtu, 31/3).
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 00:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15
Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28